Home Politik Belum Tetapkan Tersangka Century, MAKI Kembali Gugat KPK

Belum Tetapkan Tersangka Century, MAKI Kembali Gugat KPK

Jakarta, Gatra.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan gugatan praperadilan melawan KPK. 

Hari ini, Senin (12/8) akan digelar persidangan perdana yang berisi permohonan pemeriksaan praperadilan sah tidaknya penghentian penyidikan perkara korupsi Bank Century oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini jam 10 di PN Jaksel sidang perdana Praperadilan Century," Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Bin Saiman saat dikonfirmasi, Senin (12/8). 

Gugatan ini berlandaskan pada putusan praperadilan sebelumnya dengan nomor perkara 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. Saat itu Hakim PN Jaksel mengabulkan permohonan praperadilan MAKI.

Amar putusannya yakni memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Kongkritnya dengan meningkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap  Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya.

Dalam putusan juga memberikan opsi untuk KPK melimpahkan perkara tersebut kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Alasan Boyamin kembali mengajukan gugatan perdata ini mengingat pasca Putusan Praper 24/2018 PN Jaksel itu, KPK dinilai tidak mampu melanjutkan Penyidikan Korupsi Bank Century. 

Usai putusan itu, KPK sudah melakukan pemeriksaan mantan Wakil Presiden Boediono dan Dubes Indonesia untuk Swis, Muliaman Hadad. Namun hingga kini belum ditingkatkan penyidikan, padahal menurutnya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dalam kasus ini. 

MAKI menuding bahwa KPK tidak menjalankan perintah Putusan PN Jaksel untuk menetapkan tersangka kepada Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan sejumlah nama lain tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya.

"Memerintahkan Termohon KPK melimpahkannya penanganan perkara korupsi bank Century kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," tertuang dalam petitum gugatan.
 

464