Home Politik MK Tolak Gugatan Partai Nasdem Kota Siantar

MK Tolak Gugatan Partai Nasdem Kota Siantar

Siantar, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dengan seluruhnya gugatan Partai Nasdem kota Siantar. Atas keputusan MK tahapan lanjutkan dari Pemilu 2019 harus dilaksanakan.

Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siantar Christian Benni Panjaitan mengatakan keputusan merupakan keputsan akhir atas sengketa Pemilu. Serta tidak ada lagi upaya lain untuk menggugat hasil Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: KPU Sumut Hitung Ulang Suara di 135 TPS di Humbahas

"Putusan MK final dan mengikat. Gugatan yang diajukan Partai Nasdem tentang Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHPU) ditolak MK. Ini sesuai putusan MK pada Jumat tanggal 9 Agustus," katanya, Sabtu (9/8).

Benni manambahkan Partai Nasdem kota Siantar menggugat hasil rekapitulasi Daerah Pemilihan (Dapil) Siantar 1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 27 Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Menurut Nasdem ada selisih hasil perolehan suara.

Baca Juga: MK Putuskan Gelar Penghitungan Suara Ulang di Dapil 9 Sumut

Lebih jauh, Benni menjelaskan permasalahan yang terjadi adalah karena kurang teliti atau cermatnya penyelenggara ditingkat bawah. "Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) keliru dalam penulisan. Kemudian permasalahan itu sudah diselesaikan di tingkat kecamatan. Di kecamatan tidak ada keberatan dari saksi partai terutama Partai Nasdem," jelasnya.

Terpisah, Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum (Bapilu) Partai Hanura Siantar Hendra Simanjuntak meyambut baik hasil putusan MK. Atas putusan yang sudah inkrah tersebut, maka Partai Hanura berhak atas salah satu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Baca Juga: Sebanyak 12 Parpol Di Wilayah Sumut Gugat Sidang Pileg

"Putusan MK sudah keluar. Dengan sendirinya apa yang dituduhkan Partai Nasdem kepada Hanura menggelembungkan suara tidak benar adanya," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Partai Nasdem merasa dirugikan setelah melihat perbedaan C1 dengan hasil rekapitulasi. Menurut salinan C1 sesuai dengan permohonan Partai Nadem, jumlah suara Partai Hanura nol di TPS 27 Kelurahan Melayu.

Sementara di rekapitulasi Partai Hanura memperoleh 33 suara. Alasan ini membuat Partai Nasdem menggugat KPU Siantar karena terkait dengan kursi pimpinan DPRD. Karena sesuai hasil rekapitulasi KPU Siantar Partai Nasdem suaranya lebih sedikit 16 suara dari Partai Hanura.

Reporter: Jon RT Purba

278