Home Politik Masni Diangkat Pelaksana Tugas BPKD Siantar

Masni Diangkat Pelaksana Tugas BPKD Siantar

Siantar, Gatra.com – Paska di tetapkannya Adiaksa Purba sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Siantar Masni diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Pengangkatan Masni sebagai Plt Kepala BPKD dilakukan Wali Kota Siantar, Hefriansyah Noor untuk mengisi jabatan yang saat ini kosong. Masni mengatakan siap menjalankan tugas setelah diangkat menjadi Kepala di instansi tersebut.  “Mulai kemarin saya telah bertugas, sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota,” katanya, di Siantar, baru – baru ini.

Baca Juga: Dua Kali Mangkir Dalam Pemeriksaan, Posma Enggan Berkomentar

Masni berkomitmen akan menuntaskan gaji pegawai dan tenaga honor di BPKD Siantar yang sempat tertunda. “Untuk Bendahara, kami disuruh memilih langsung dan sudah kami unjuk,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zainal Sihaan mengatakan, pergantian Kepala BPKD sudah dilakukan, Selasa 6 Agustus 2019, lalu. Hal ini merutnya guna mengisi kekosongan jabatan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setelah instansi ini mengalami OTT hingga dua kali kantornya dilakukakan penggeledahan.

Baca Juga: Siantar 2020 Harus Dipimpin Anak Muda

Ia menambahkan pergantian langsung diberikan kepada sekretaris BPKD. “Kepala BPKD sudah diganti, kemarin diganti. Masni, sekretarisnya (Adiaksa Purba) yang menggantikan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merekomondasikan untuk memberhentikan sementara Aparatur Sipil Negara(ASN) yang menjadi tersangka Tindak Pidana. Hal ini dituangkan melalui surat Kepala BKN bernomor F 26-30/V 93-2/40 kepada Walikota Pematangsiantar.

Baca Juga: Walikota Siantar Diperiksa Polda Sumut

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian merekomendasikan pemberhentian sementara bagi ASN yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

ASN yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kedua OTT itu harus diberhentikan sementara, berlaku akhir bulan sejak PNS tersebut ditahan. Rekomondasi BKN ini masih belum dilaksanakan kepada tersangka Tindak Pidana Korupsi lainya.

Reproter: Jon RT Purba

413