Muaro Jambi, Gatra.com - Insentif guru PAUD yang telah dianggarkan Pemkab Muaro Jambi pada APBD-P 2019 tidak serta merta langsung dapat disalurkan. Para guru PAUD harus terlebih dahulu menjalani diklat pelatihan dasar sebagai syarat untuk dapat menerima insentif tersebut.
"Latar belakang pendidikan guru PAUD itu banyak yang tidak linier, makanya harus kita diklatkan dulu. Setelah itu baru kita salurkan," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Erwanisah kepada Gatra.com, Minggu (11/8).
Erwanisah mengatakan guru PAUD yang bertugas di Muaro Jambi ada sebanyak 1.307 orang. Dari total jumlah itu, selama ini hanya 300 guru PAUD yang menerima insentif dari Pemda Muaro Jambi. Sisanya sebanyak 1.007 guru PAUD belum mendapat insentif sama sekali.
"Melalui APBD-P 2019, kita usulkan agar guru PAUD yang belum menerima insentif ini dapat juga. Usulan kita sudah disetujui dan telah disahkan," ujar Erwanisah.
Erwanisah menjelaskan insentif yang dianggarkan bagi guru 1.007 guru PAUD hanya untuk dua bulan. Insentif yang dialokasikan itu untuk November dan Desember. Insentif yang dua bulan itupun tidak bisa langsung disalurkan. Sebab, latar belakang guru PAUD banyak yang tidak linier. Hanya sebagian kecil diantara guru PAUD tersebut yang berlatar belakang PGTK.
"Makanya harus didiklatkan dulu. Untuk diklatnya sudah dianggarkan di APBD-P. Setelah diklat nanti, mereka akan mendapat sertifikat. Kalau semuanya sudah bersertifikat, baru berhak mendapat insentif itu dan mulai tahun depan insentif mereka akan dianggarkan," katanya.
Diklat kepada guru PAUD akan diadakan di Dinas Pendidikan dan Kebudayan Muaro Jambi. Pelaksanaan Diklat direncanakan pada Oktober, sehingga insentif pertama sudah bisa disalurkan pada November.
"APBD-P sudah disahkan, tapi masih dalam tahap evaluasi. Kita perkirakan September sudah clear semua, dan Oktober sudah bisa dilaksanakan diklat kepada para guru PAUD tersebut," kata Erwanisah.
Insentif guru PAUD telah disahkan DPRD Muaro Jambi di APBD-P 2019 pada 30 Juli 2019. Guru PAUD Muaro Jambi mendapat insentif berupa uang pengganti transportasi sebesar Rp350 ribu per bulan.