Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan jaminan mutu benih tanaman pangan. Sertifikasi benih melalui pengujian merupakan penegasan bahwa benih yang disebar kepada masyarakat harus layak dan terjamin kualitasnya demi kesejahteraan petani.
Kepala Balai Besar Pengembangan dan Pengujian Mutu Benih TPH, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementan, Warjito di Depok, Jawa Barat, Sabtu (10/8), menyampaikan, upaya tersebut dilakukan karena benih yang tidak tersertifikasi sangat rentan terhadap pemalsuan.
"Tentang hal ini, pemerintah tidak ingin petani menanggung risiko kerugian akibat pelaku usaha yang tidak patuh aturan. Dampak ekonomi akibat benih palsu dapat merugikan petani yang menggunakan benih dan berdampak bagi kerugian ekonomi suatu wilayah," katanya.
Warjito menegaskan, jaminan mutu benih mutlak dilakukan karena benih merupakan pondasi pertanian sehingga perizinannya diatur ketat oleh pemerintah. Sertifikasi benih merupakan jaminan keamanan bagi petani.
"Bahkan, dalam pelaksanaan proses sertifikasi benih, untuk kegiatan pengujian di laboratorium mengacu pada salah satu acuan internasioanal yaitu ISTA Rules [International Seed Testing Association] yang mengatur juga kegiatan validasi metode," ujarnya.
Warjito menjelaskan, salah satu metode sertifikasi benih padi secara internasional yang dapat digunakan sebagai acuan adalah metode yang tertuang dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Seed Scheme. Tujuan dari skema benih OECD adalah untuk mendorong jaminan mutu benih di antara sesama negara anggota.
Prosedur yang ada di OECD Seed Scheme ini sebagian besar sudah dilaksanakan dalam sertifikasi benih di Indonesia, hanya saja yang belum bisa dilaksanakan adalah kegiatan post control.
"Post control dilakukan utuk memverifikasi berbagai benih yang beredar guna menjamin bahwa varietas yang beredar masih sesuai dengan standar. Post control menggunakan benih acuan," ungkapnya.
"Jadinya selama ini dalam pemeriksaan lapang, pengawas benih tanaman menggunakan deskripsi varietas," katanya.
Uji Sertifikasi di Lapangan
Warjito menyebutkan, pada Mei sampai dengan Agustus ini, sedang dilaksanakan kegiatan sertifikasi benih seluas 9,5 hektare (ha) di Areal Litbang PT Sang Hyang Seri, Sukamandi. Empat varietas kelas Benih Dasar yang disertifikasi yaitu Ciherang Mekongga, INPARI 30, dan INPARI 32.
Dalam pelaksanaan sampai dengan panen dilakukan beberapa kali pengamatan yaitu pada fase vegetatif, generatif, dan masak untuk mempertahankan kemurnian genetisnya. Sesuai jadwal pelaksanaan budidaya, panen akan dilaksanakan pada akhir Agustus 2019 dengan hasil benih kelas Benih Pokok (BP).
"Diharapkan produksinya dapat diperbanyak lagi oleh petani penangkar dan sekaligus berkontribusi dalam penyediaan benih di tingkat lapangan," ucapnya.
Jadi, lanjut Warjito, perlu digarisbawahi lagi bahwa Pemerintah bermaksud melindungi petani dari penggunaan benih yang tidak berkualitas.
"Kita lakukan proses sertifikasi karena kita juga ingin benih yang beredar adalah benih yang aman dan memiliki daya hasil tinggi," tandasnya.