Home Gaya Hidup Tim Mabes Polri Tangkap Aktor Utama Pembalakan Kayu Ilegal

Tim Mabes Polri Tangkap Aktor Utama Pembalakan Kayu Ilegal

Jambi, Gatra.com – Tim Subdit III Tipiter Mabes Polri akhirnya menangkap aktor utama pembalakan liar di kawasan hutan Jambi dan Sumatra Selatan. Tersangka yang ditangkap tersebut adalah M (42) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Selasa (30/7) lalu.

“Tersangka M adalah warga asal Sumatra Selatan dan selama ini bermukim di Jambi. Ia ditangkap di Jawa Barat,” kata Ketua DPP Lembaga Pemantau dan Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH), Tri Joko Purwanto kepada Gatra.com, Sabtu (10/8).

Baca Juga: Ilegal Logging dan Ilegal Driling Dilaporkan LP2LH ke Jokowi

Menurut Tri Joko, dalam aktivitas ilegalnya tersangka M memperkerjakan 40 orang untuk menebang hutan di kawan Jambi dan Sumatra Selatan. Setelah ditebang, kayu ilegal tersebut diolah dengan berbagai ukuran.

Lalu kayu olahan itu di alirkan melewati parit atau kanal yang bermuara di dekat gudang tersangka M yang berada di Dusun III Pancuran, Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.

“Dari gudang tersangka, kayu-kayu hasil pembalakan liar tersebut dijual kepada pembeli-pembeli yang ada di wilayah Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatra Selatan. Kegiatan tersebut sudah berlangsung semenjak tahun 2015,” ujar Tri Joko.

Tri Joko menjelaskan Tim Mabes Polri telah menyelidiki kegiatan tersangka M sejak 13 Mei 2019 lalu. Saat itu ditemukan kayu olahan dengan berbagai macam jenis dan ukuran sekitar 2.000 kubik. Pada 20 Juli 2019 tim Subdit III Tipiter Mabes Polri dan dibantu oleh Sat Brimobda Polda Jambi melakukan penindakan di areal parit tempat ditumpuknya kayu-kayu milik tersangka M.

Dalam penindakan tersebut penyidik menemukan pekerja tersangka M yang sedang bekerja memindahkan kayu dari dalam parit/kanal, serta mobil-mobil truk yang sedang memindahkan kayu olahan dari tempat penumpukan ke gudang tersangka M dan penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dua truk, kayu olahan seperti kelompok rimba campuran, kayu indah dua dan kelompok meranti serta beberapa barang bukti lainnya.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 9 orang yang terdiri dari pekerja-pekerja tersangka M. Tersangka M telah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri,” ucap Tri Joko.

Tri Joko mengatakan tersangka M telah melanggar pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Ancaman hukumannya paling singkat satu tahun penjara dan paling lama lima tahun penjara serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling maksimal Rp2,5 miliar.

Tri Joko berharap Tim Mabes Polri tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka M. “Kita berharap agar oknum-oknum yang membekinginya ditangkap juga. Apakah ada oknum polisi atau tentara misalnya, itu harus diselidiki lebih jauh lagi,” kata Tri Joko.

6615