Jakarta, Gatra.com - Banyak pihak mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sebagai beleid yang melindungi hak privasi digital warga negara. Sejauh ini RUU tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Setneg). Padahal diketahui naskah akademiknya sudah disusun sejak 2015 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu mengakui proses perampungan RUU PDP memang memakan waktu. Namun sejauh ini menurutnya harmonisasi dengan pihak pemerintah sudah menemukan titik terang.
"Tinggal dua instansi lagi yang belum tanda tangan," kata Ferdinand saat ditemui Gatra.com usai menghadiri acara diskusi di D'Consulate, Jakarta, Sabtu (10/8).
Menurut Ferdinand, dua instansi tersebut merupakan kementerian dan lembaga pemerintahan. Namun, ia enggan membeberkan nama kedua instansi tersebut
"Setelah itu tinggal di DPR. Makanya nih media ikut mendorong juga..," ucapnya sembari tertawa.
Lamanya proses perampungan RUU tersebut juga menuai kritik dari DPR. Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satya Widya Yudha sempat buka suara terkait realisasi beleid tersebut.
"RUU PDP udah jelas di ujung pintu gitu aja sama Rudiantara masih ditarik-tarik. PDP itu kan harusnya pemerintah mengajukan kepada kita resmi. Kita bahas di sini enggak sampe sebulan udah selesai kok," kata Satya di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7).
Untuk diketahui, rancangan itu sudah dua kali masuk prolegnas DPR RI yakni pada 2015 dan 2019. Sementara itu, masa jabatan DPR RI periode ini akan berakhir pada Oktober 2019. Jika RUU ingin segera dirampungkan, DPR hanya punya rentang waktu sekitar 3 bulan untuk pembahasan.
Ia mengatakan kebutuhan pengesahan UU PDP saat ini dinilai sangat mendesak karena kasus penyalahgunaan data pribadi terus meningkat. "Udah capek kita dorong, bolak balik didorong tapi ternyata dia-nya [Kominfo] enggak secepat yang kita harapkan," ujar Satya.