Jakarta, Gatra.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) periode 2019-2022 yang belum lama ini dilantik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) lewat Surat Keputusan Presiden berkomitmen untuk mengawasi konten media penyiaran yang terkoneksi ke internet seperti Netflix dan Youtube. Namun wacana tersebut mendapat kecaman dari netizen.
Sebelumnya Ketua KPI Agung Supario mengatakan bahwa di era digital ini masyarakat lebih sering mengonsumsi konten siaran dari internet. Ia berharap pihaknya dapat mengawasi konten penyiaran di internet.
"KPI akan mendorong digitalisasi penyiaran, memohon kepada komisi I DPR agar cepat menyelesaikan RUU Penyiaran, kami ada otoritas terhadap media baru," kata Agung di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (5/8).
Tak lama setelah pernyataan itu dikemukan muncul sebuah petisi bertajuk "Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix!" dalam laman change.org. Hingga berita ini dibuat, pada Sabtu (10/8), petisi itu telah mendapat 49.220 tanda tangan.
Adanya protes tersebu turut mendapat respon dari Kominfo sebagai pihak yang menaungi KPI. Pelaksana Tugas (Plt) Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa pihaknya menghargai masukan bahkan kecaman dari netizen tersebut.
"Ini kan kita negara demokrasi, masyarakat silakan berpendapat. Artinya kami pemerintah akan menjadikan petisi atau komentar publik mengenai soal ini sebagai masukan," kata Ferdinand saat ditemui usai acara diskusi kasus Enzo di D'Consulate, Jakarta, Sabtu (10/8).
Ia mengatakan persoalan tersebut akan dibawa saat pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran. Menurut Ferdinand, Kominfo akan menyampaikan bahwa ada sejumlah masyarakat tak setuju jika KPI diberi kewenangan untuk mengawasi konten penyiaran di internet.
"Ketika pada waktunya dibahas Revisi UU penyiaran itu akan jadi salah satu bahan rujukan kita," ucapnya.