Medan, Gatra.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin mengatakan pihakanya akan segera melakukan perhitungan suara ulang hasil Pemilu Legislatif 2019 pada 135 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).
Menurutnya, hal ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas masuknya gugatan yang didaftarkan pada nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara. "Kami saat ini sedang menunggu salinan dari putusan tersebut, untuk kemudian melaksanakannya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (9/8).
Baca Juga: Rustika Sibagariang Bangga Pulang Bawa Emas
Herdensi menjelaskan, mereka mempunyai waktu hingga 14 hari kedepan sebelum melaksanakan putusan tersebut. Dalam pelaksanaannya mereka akan menginstruksikan perhitungan suara ulang tersebut dilakukan oleh KPU Humbang Hasundutan. "Itu 14 hari jangka waktunya harus dilaksanakan," ujarnya.
Diketahui perkara ini didaftarkan oleh Partai Gerindra. Mereka mendalilkan adanya pengurangan suara terhadap partainya dan caleg Gerindra nomor urut 1 DPRD Provinsi Sumut Dapil 9, atas nama Robert Lumban Tobing.
Dalam dalilnya, Gerindra menyebut hilangnya suara Robert ini terjadi pada tingkat Kabupaten. Disebutkan berdasarkan formulir model DB 1 sebanyak 3.971 suara, namun dalam rekapitulasi Gerindra menilai terdapat koreksi sepihak dari Bawaslu Kabupaten Humbang Hasuduntan dengan hasil akhir menjadi 1.836 suara. Hal ini membuat Robert kehilangan 2.135 suara.
Berdasarkan keteranganya Bawaslu Provinsi dimintakan saran oleh Bawaslu Kabupaten untuk menindaklanjuti laporan karena adanya putusan cepat pelanggaran administrasi. Bawaslu Provinsi menyebut tidak dapat menindaklanjuti laporan, namun Bawaslu Kabupaten tetap menindak lanjuti dengan memerintahkan perbaikan adminsitratif data perolehan suara dari C1 ke DA1, di 135 TPS di 24 desa di kecamatan Dolok Sanggul khusus Partai Gerindra.
Pada pertimbangannya, Mahkamah menyebut meragukan putusan yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten untuk melakukan perbaikan pada suara Gerindra. Mahkamah menilai, Bawaslu seharusnya perbaikan karena perolehan suara yang benar yaitu berdasarkan formulir rekapitulasi tingkat kebupaten (DAA1) sebelum perbaikan.
"Mahkamah juga meragukan keputusan Bawaslu yang hanya memperbaiki perolehan khusus Partai Gerindra tanpa ada kejelasan lanjut mengapa ada dugaan kesalahan di perolehan Gerindra," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.
"Berdasarkan hal demikian seharusnya putusan cepat Bawaslu tersebut dikesampingkan, karena perolehan suara yang dianggap benar adalah berdasarkan form model DAA1 dan DB1 sebelum diubah berdasarkan putusan cepat tersebut," sambungnya.
Enny juga menyebut, pihaknya tidak dapat menetapkan perolehan suara yang benar untuk Partai Gerindra. Hal ini dikarenakan bukti formulir hasil rekapitulasi yang diberikan tidak dapat dibaca dengan jelas.
"Namun isi form model DA1 dan DB1 yang diajukan para pihak sebagai alat bukti, tidak bisa dibaca dengan jelas oleh mahkamah. Sehingga mahkamah tidak bisa meyakini kebenaran dokumen tersebut, dan mahkamah tidak bisa menetapkan perolehan suara yang benar," tuturnya.
Selain memerintahkan penghitungan suara ulang, MK memutuskan membatalkan SK penetapan hasil rekapitulasi KPU untuk Pemilu 2019 sepanjang menyangkut perolehan suara Sepanjang perolehan suara di Dapil Sumut 9 DPRD Provinsi Sumut.