Home Ekonomi Banyuasin Terbitkan Dua Perda Percepat Investasi Kawasan TAA

Banyuasin Terbitkan Dua Perda Percepat Investasi Kawasan TAA

 

Palembang, Gatra.com – Pemerintah kabupaten Banyuasin menyatakan telah menerbitkan dua peraturan daerah (Perda) guna mempercepat perizinan investasi di kawasan ekonomi Tanjung Api-Api (TAA). Selain itu, pengembangan luasan atas kawasan ini pun sudah mendapatkan persetujuan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perubahan luasan lindungnya.

Bupati Banyuasin, Askolani mengatakan Perda sudah disetujui oleh kalangan dewan di kabupaten, dan saat ini tengah dikordinasikan dengan pemerintah provinsi guna di pengajuan kepada pemerintah pusat. Salah satu perda diantaranya, Perda Percepatan Investasi dalam memberikan kemudahan percepatan perizinan di kawasan industri kabupaten Banyuasin,

“Kita inginnya, segera Perda agar bisa dilaksanakan. Ini menjadi komitmen pemerintah dalam menarik investor di Banyuasin, terutama di kawasan TAA. Sekaligus pengembangan kawasan juga sudah mendapatkan perizinan menteri KLHK,” ungkapnya di Palembang, usai menjadi salah satu pengisi Forum Bisnis Investasi dan Infrastruktur Daerah (INFRADA) Provinsi Sumsel tahun 2019, belum lama ini.

Diterangkan Askolani, telah terjadi perubahan atas RTRW kawasan TAA di Banyuasin yang telah disetujui dengan luasan pengembangan 2.170 ha. “Perubahan luasan juga sudah disetujui,” ucapnya.

Diketahui, Surat Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian menerangkan hasil evaluasi atas pembangunan dan kesiapan beroperasinya kawaan ekonomi khusus TAA, yang salah satu pointnya menyetujui usul perluasan kawasan ekonomi khusus (KEK). Adapun revisi atas RTRW kabupaten Banyuasin dituangkan dalam Perda 28/2012 tentang RTRW Banyuasin yang dikuatkan SK Menhut 173 tahun 2018 mengenai perubahan batas sebagian kawasan hutan lindung Air Talang di kabupaten Banyuasin.

“Kawasan TAA Banyuasin, berada di Desa Teluk Payuh dan Desa Muara Sungsang Kecamatan Banyuasin II, dengan luasan mencapai 2030 Ha,” kata Askolani.

Sampai dengan akhir tahun ini, seluas 67 ha lahan di kawasan tersebut sudah dibebaskan dan 1.963 ha yang belum dilakukan pembebasan.

Selain itu, kabupaten Banyuasin melakukan percepatan pembangunan kantor perizinan terpadu di OPI Mal sebagai upaya memperpendek rentang pelayanan bagi calon investor yang berniat berinvestasi di kawasan Banyuasin sebelah timur. “Kantor perizinan terpadunya akan ada dua, baik itu Pangkalan Balai dan di seberang yang melayani pengajuan izin di kawasan Banyuasin lainnya. Hal ini mengingat topografi kabupaten yang terpencar mengelilingi kota Palembang,” pungkasnya.

Peresmian kantor perizinan terpadu ini pun diselenggarakan bertepatan dengan moment HUT RI, 17 Agustus nanti.

 

 

493