Jakarta, Gatra.com - Polri menyelidiki kasus tumpahan minyak Pertamina yang mencemari perairan di Karawang, Jawa Barat. Beberapa orang sudah diwawancarai terkait kasus tersebut.
"Secara paralel [Polisi] melakukan interview kenapa persoalan ini terjadi, kemudian menimbulkan dampak seperti ini," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).
Asep menambahkan, dari penyelidikan itu, pihaknya bakal melihat apakah ada unsur kelalaian atau memang faktor alam. Saat ini, Eks Kapolres Bekasi Kota itu menyebut, Pertamina tengah bekerja sama dengan pemerintah dan kepolisian guna menjaga lingkungan yang terdampak.
"Upaya pencegahan [minyak] meluas sudah dilakukan oleh teman-teman Pertamina, bekerja sama dengan pemerintah dan kepolisian. Yang utama sekarang ini melakukan upaya-upaya untuk tidak menimbulkan banyak korban. Kemudian faktor lingkungan hidup dan manusia," tandasnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.373 jaring nelayan Karawang terkena tumpahan minyak Pertamina di Laut Jawa. Kepala Seksi (Kasi) Kelembagaan Nelayan Dinas Perikanan Kabupaten Karawang Setya Saptana mengatakan, jaring yang terpapar tumpahan minyak rata-rata milik nelayan dengan kapal di bawah 8 Gross Ton (GT).
"Jaring yang sudah kena tumpahan minyak susah dibersihkan," kata Setya, Senin (5/8).
Saat ini, lanjutnya, pihaknya sedang melakukan pendataan hingga verifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Kompensasi bersama Pertamina. "Jika ada nelayan yang terdampak, silakan melapor kepada Dinas Perikanan," katanya.
Berdasarkan pantauan Polri, sejumlah titik mangrove juga terdampak. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan, berapa luas mangrove yang terpapar.
Setya menyebut, kejadian ini mencemari tambak garam milik 15 kelompok petani garam di sejumlah wilayah. Setelahnya, dilakukan pengujian terhadap garam yang terpapar minyak Pertamina.
"Saat ini, masih menunggu hasil [pengujian]," kata dia.
Pemkab Karawang bersama Pertamina membentuk Tim Verifikasi Kompensasi atas kerugian warga yang terdampak kebocoran minyak anjungan Lepas Pantai YYA-1 area Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).
Tim ini dibentuk berdasarkan SK Bupati Karawang, agar memiliki kekuatan hukum tentang kewenangannya menyalurkan dana kompensasi.