Home Ekonomi Pasca OTT KPK, Kementan Perketat Sistem Perizinan Impor

Pasca OTT KPK, Kementan Perketat Sistem Perizinan Impor

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap enam tersangka terkait kasus suap izin impor bawang putih.

Sejumlah tersangka diduga memberikan suap untuk memudahkan perizinan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Antisipasinya kita lakukan pengetatan sistem. Salah satunya wajib tanam yang menjadi kewajiban mereka," tegas Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto ketika dihubungi oleh Gatra.com, di Jakarta, Jumat (9/8).

Prihasto mendorong staf dijajarannnya untuk mengedepankan integritas dalam menjalankan tugasnya. Itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2017.

"Kita hanya mengeluarkan rekomendasi teknis impor. Kalau importase kan dari Kementerian Perdagangan, termasuk pengawasan dan realisasi importase tentunya," ungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya akan menolak memberikan RIPH bagi pengusaha yang sudah terjerat kasus di KPK.

Prihasto mengungkapkan telah memasukkan dalam daftar hitam (black list) 38 perusahaan pada tahun 2017 dan 18 perusahaan pada tahun 2018 terkait pelanggaran ketentuan wajib tanam, sehingga tidak berhak mendapat RIPH lagi.

Ketua Asosiasi Hortikultura Nasional, Anton Muslim mengaku kadangkala ada perusahaam nakal yang tidak mematuhi wajib tanam. 

"(Importir) nanam sedikit, dia masuk sebentar [lalu] keluar," tuturnya.

Anton curiga ada kekuatan besar di balik kasus suap perizinan bawang putih. 

"Buwas (Budi Waseso) Kabulog (Direktur Utama) mengatakan 94 persen pangan dikuasai kartel. Nah ini makanya, menjadi bancakan, itu loh masalahnya," tuturnya.
 

1170

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR