Home Internasional Pengadilan Myanmar Dakwa Delapan Pelaku Pendana Pemberontak

Pengadilan Myanmar Dakwa Delapan Pelaku Pendana Pemberontak

Yangoon, Gatra.com - Pengadilan Myanmar telah mendakwa delapan orang dengan tuduhan mendanai aksi terorisme pada Jumat (9/8). Enam orang di antaranya dideportasi dari Singapura bulan lalu karena diduga telah mengirim sejumlah uang kepada pemberontak etnis di wilayah Rakhine yang sedang dilanda konflik.

Seperti dilansir Reuters, Negara bagian Rakhine menjadi perhatian global setelah sekitar 730 ribu Muslim Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Hal itu merupakan upaya untuk menghindari genosida yang dilakukan oleh militer Myanmar yang dimulai 2017 lalu.

Belakangan ini, warga sipil terperangkap dalam bentrokan antara militer dan Tentara Arakan, sebuah kelompok pemberontak yang berasal dari populasi etnis Rakhine. Yang mana, kelompok ini mayoritas beragama Budha.

Myanmar mengklaim Tentara Arakan sebagai organisasi teroris yang mana pihak berwenang telah mengerahkan ribuan tentara ke wilayah tersebut.

Seorang terdakwa mengatakan, mereka menjalankan asosiasi yang sah di Singapura untuk mengumpulkan dana bagi orang-orang yang kehilangan tempat tinggal akibat pertempuran. Sebelumnya, Amerika Serikat mengatakan 35 ribu orang telah diusir dari rumah mereka.

"Kami adalah Asosiasi Arakan. Mereka mencampurkan kami dengan Tentara Arakan," ujar salah satu orang yang dideportasi dari Singapura, Tin Hlaing Oo.

Pengacara mereka, Kyaw Myo Tun, menyatakan bahwa mereka mengirim uang untuk mendukung mereka yang kehilangan tempat tinggal akibat kekerasan dan banjir baru-baru ini di wilayah tersebut.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan, pada Juli lalu bahwa kelompok itu telah mengorganisir dan memobilisasi beberapa anggota komunitas Myanmar di kota itu untuk mendukung Angkatan Darat Arakan.

Tentara Myanmar telah memerangi berbagai kelompok pemberontak etnik minoritas yang mencari otonomi selama beberapa dekade. Namun, beberapa telah sepakat untuk berdamai dalam beberapa tahun terakhir.

686