Jakarta, Gatra.com – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan pada 1-7 Agustus 2019 sebagai pekan air susu ibu (ASI) sedunia. Agar, semua orang semakin sadar pentingnya anak-anak mendapatkan ASI untuk meningkatkan pertumbuhannya.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tidak segan akan memberikan sanksi untuk siapapun yang tidak mendukung pemberian ASI eksklusif,” kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Kesejahteraan KPPPA, Hendra Jamal saat acara Empower Parents Enable Breastfeeding di Kantor KPPPA, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
Adapun sanksi tersebut, lanjut Hendra tertuang di dalam Pasal 200 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian ASI Ekslusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 (2), dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.
“ASI harus diberikan pada 1000 hari pertama kehidupan, yakni 270 hari dalam rahim ditambah 730 hari setelah kelahiran yang merupakan periode emas pertumbuhan manusia,” katanya.
Hendra menyebut, pemberian ASI harus eksklusif benar-benar tanpa penambahan bahan apapun, termasuk air. Sanksi bagi yang tidak memberikan ASI bisa sampai pidana karena begitu penting.
KPPPA juga mendukung Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 15 Tahun 2013 tentang tata cara penyediaan fasilitas khusus menyusui atau memerah ASI. Supaya, lebih banyak akses ibu yang bekerja untuk bisa menyusui anak-anak mereka.