Mataram, Gatra.com - Tujuh bangkai rusa yang diselundupkan dari hasil perburuan warga Mpunda, Kota Bima, NTB di Pulau Komodo, NTT akhirnya dimusnahkan petugas yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan Bima, Kamis (8/8).
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol H Purnama S.IK menjelaskan, pemusnahan satwa yang dilindungi jenis rusa tersebut, dengan cara ditanam dalam lubang sedalam 1,5 meter.
“Tertangkapnya pelaku penyelundupan hewan menjangan yang dilindungi jenis Rusa Komodo, oleh personel gabungan TNI-AL dan Kompi 3 Batalyon C Satbrimob Polda NTB, Rabu (7/8), di So Tanjung Pantai Lariti Desa Soro Kecamatan Lambu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terancam hukuman lima tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda NTB Purnama kepada wartawan, Jumat (9/8).
Menurut Purnama, tersangka terkena Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sedangkan pasal yang disangkakan itu meliputi menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, memperniagakan satwa yang dilindungi. “Tersangka terancam dijerat pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” ujarnya.
Sementara terkait barang bukti bangkai tujuh ekor Rusa Komodo yang diamankan di Mapolres Bima Kota, dinformasikan bahwa ketujuh bangkai rusa itu telah dimusnahkan, Kamis (8/8) sekitar pukul 11.45 WITA.
Purnama mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat NTB, agar tidak melakukan perbuatan seperti dilakukan pelaku.
“Kepada seluruh masyarakat NTB, mari kita jaga ekosistem satwa yang dilindungi. Apabila menemukan, melihat atau mendapat informasi tentang adanya penyelundupan baik itu hewan, atau setiap barang atau benda yang dilarang, segera dan jangan segan-segan untuk melaporkan kepada aparat keamanan terdekat,” tukasnya.
Purnama mengingatkan masyarakat untuk tidak coba-coba melakukan penyelundupan atas satwa langka, kalau tidak ingin hidup dipenjara. Dendanyapun juga cukup besar Rp100.