Palembang, Gatra.com – Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengeluarkan edaran wajib menggunakan transportasi massal seperti halnya Light Transit Rail (LRT) dan Trans Musi kepada para pegawainya, kini giliran Pemkot Palembang mengeluarkan edaran serupa.
Plt Kepala Dinas Perhubungan kota Palembang, Agus Supriyanto mengatakan para Operasional Perangkat Daerah (OPD) dilarang menggunakan kendaraan pribadi ketika berangkat dan pulang dari kantor. Kebijakan ini akan berlaku mulai awal September mendatang.
“Gerakan satu hari dalam satu bulan menggunakan transportasi umum, baik LRT, Bus Rapit Transit (BRT) serta angkutan umum akan dievaluasi setiap satu bulan," ujarnya usai rapat pelaksanaan penggunaan angkutan umum, di Ruang Rapat Parameswara, Jumat (9/8).
Kewajiban ini juga menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) nomor 013/SE/Dishub/2019 tentang gerakan satu hari dalam satu bulan menggunakan angkutan umum (LRT, BRT dan angkutan kota) saat ke kantor oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN. “Suret edarannya, sudah kita buat perihal penggunaan angkutan umum khususnya moda LRT. Kebijakan ini akan efisien dan baik, dan pegawai yang rumahnya jauh dari stasiun LRT, bisa menggunakan angkutan umum lainnya,” kata dia.
Baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/408575-Pegawai-Pemprov-Sumsel-Mulai-Beralih-ke-Transportasi-Publik
Pemkot juga berencana mengaktifkan sembilan feeder. Saat ini, konektivitas antara bus Trans Musi dan LRT telah berada di setiap stasiun LRT, tapi harus diefektifkan lagi.
Kasi Angkutan Dishub Palembang, Indra Suryadi menambahkan, sembilan feeder itu pernah diaktifkan, namun hanya sebentar, karena pengaktifannya bersumber dari anggaran pemerintah daerah.
Sembilan rute feeder tersebut ialah, Asrama Haji - Talang Jambe, Asrama Haji - Kenten Laut (via Noerdin Panji), Pasar KM 5 - Talang Buruk - Soekarno Hatta, Pasar KM 5 - Sukabangun II - Terminal Sako, Plaju - Tegal Binangun - Jakabaring - 7 Ulu, Terminal Karya Jaya - Lingkar Selatan - Jakabaring 7 Ulu, Ampera - Lebak Keranji - Bukit Lama, RRI - Musi II, 7 Ulu - Prrumahan OPI/TOP. “Maret 2020, dipastikan feeder berjalan karena terima bantuan APBN dalam program By The Service, yakni program subsidi yang nantinya dalam jumlah kilometer tertentu ada tidaknya penumpang, angkutan feeder tetap dibayar lewat subsidi tersebut,” terang dia.
Reporter : Else