Jakarta, Gatra.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai sistem pengawasan penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Untuk mempersiapkan hal itu, Aftech harus mengikuti code of conduct yang telah diarahkan oleh OJK. Dari arahan inilah Aftech kini tengah mempersiapkan sebuah pembentukan komite etik yang indenpenden.
“Kita akan bentuk komite itu dari beberapa kelompok pengacara, dan dari situlah akan dilakukannya suatu pengkajian dan investigasi jika memang terdapat suatu isu,” jelas Ketua Umum Aftech, Niki Santo Luhur, di Menara Mulia 2, Jakarta, Jumat (9/8).
Kelompok pengacara yang dimaksud ialah berasal dari pihak ketiga, yang tentunya, kata Niki, juga merupakan tanggung jawab dari asosiasi. “Kita juga akan memantau agar proses yang dilakukan dapat berjalan secara profesional,” jelasnya.
Sementara itu, kata Niki, Aftech juga akan melakukan proses on boarding ketika menerima anggota baru. Proses itu, katanya, meliputi cek kelengkapan dokumentasi khususnya terkait apakah usaha mereka badan usaha sudah sah di bawah undang-undang Indonesia.
“Jadi, ada beberapa hal yang dilakukan, seperti kita juga akan melakukan kerja sama dengan calon anggota untuk bisa melaporkan informasi dengan baik. Sedangkan, untuk kebaikan ke depan, mungkin ada beberapa tahap yang harus dilalui agar bisa akreditasi,” jelas Niki.
Proses akreditasi, kata Niki, akan dilakukan oleh pihak ketiga, dalam hal ini para auditor sesuai dengan standar internasional, contoh, ISO 27001.
“Kita pastikan semua implementasi pengamanan data yang dilakukan oleh pelanggan dan pelaku sudah tersertifikasi, agar tidak terjadi risiko, seperti pencucian uang,” tutupnya.