Jakarta, Gatra.com - Ketua Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyebut konsumen sebagai pengguna moda transportasi, khususnya udara berhak mendapatkan tarif yang terjangkau.
Operator penerbangan sebagai provider langsung yang berhadapan dengan konsumen, perlu menerapkan tarif berkelanjutan dengan margin profit yang wajar.
"Pemerintah harus konsisten dalam penerapan Tarif Batas Atas (TBA) & Tarif Batas Bawah (TBB) yang pelaksanaannya perlu dinamis dengan peninjauan ulang secara berkala, yaitu 6-12 bulan," katanya saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/8).
Menurutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek konsumen dan pertumbuhan industri penerbangan dalam negeri.
Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Taufik Ahmad mengatakan penerapan TBA idealnya diatur pada rute-rute dengan struktur yang terkonsentrasi, seperti monopoIi, duopoIi, oligopoli oleh maskapai.
Menurutnya, ada perdebatan yang akan muncul dan dianggap negatif, karena menjadi entry barrier bagi pelaku usaha yang bisa menawarkan tarif di bawah TBB, dan menjadi disinsentif bagi inovasi industri yang bermuara pada munculnya besaran tarif di bawah TBB.
Di sisi lain, dianggap positif untuk mencegah agar jumlah maskapai yang bersaing di industri penerbangan tetap terjaga pada level tertentu. Sehingga dapat mencegah maskapai menjadi korban dari persaingan dengan strategi tarif.
"Jika nantinya terjadi predatory pricing maka hal tersebut menjadi kewenangan KPPU untuk menindaknya," ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, serta Keputusan Menteri Perhubungan Rebuplik Indonesia No. 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, menjadi acuan yang dapat digunakan sebagai referensi penerapan formulasi harga tiket pesawat, bagi industri penerbangan dalam negeri.
Kebijakan tersebut adalah implementasi pemerintah dalam menerapkan TBA dan TBB industri penerbangan, sebagai upaya menengahi polemik mengenai harga tiket pesawat yang ada di masyarakat.
Pertimbangan tersebut didasarkan dari berbagai aspek secara komprehensif yaitu daya beli masyarakat dalam kerangka perlindungan konsumen, kebutuhan industri penerbangan, potensi persaingan usaha, serta komparisi pengelolaan dunia penerbangan dalam skala global.