Jakarta, Gatra.com – Berkas penyidikan kasus suap terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P tahun 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak dengan tersangka Pelaksana Tugas (Plt) dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba (NPA) rampung.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses penyidikan untuk tersangka penyuap anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi PAN, Sukiman.
"Hari ini ada tahap 2 pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka atas nama NPS," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS di Gedung KPK, Jumat (9/8).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi.
Selanjutnya, lenjut Chrystelina, persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Jakarta Pusat.
"Rencana sidangnya akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," tambahnya.
Dalam duduk perkaranya, Sukiman selaku anggota DPR diduga menerima hadiah atau janji alias suap sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22,000 dari Natan Pasomba.
Adapun Natan mengeluarkan dana sejumlah Rp4,41 miliar terdiri Rp3,96 miliar dan US$33.500.
Jumlah ini merupakan commitment fee sebesar 9% dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Dari jumlah itu, Sukiman menerima Rp2,65 miliar dan US$22,000
Dari pengaturan tersebut, Pemkab Pegunungan Arfak akhirnya menerima alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan juga memperoleh alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.
KPK menjerat Sukiman melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Natan Pasomba, KPK menyangkanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.