Batanghari, Gatra.com - Enam orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Bulian, Batanghari, Jambi diusulkan langsung bebas saat peringatan Dirgahayu RI ke-74.
Kepala Lapas Kelas IIB Muara Bulian Dwi Santosa mengatakan pemberian remisi ini berdasarkan pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 2 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Menurut dia, remisi adalah salah satu hak yang harus diterima narapidana dan anak yang memenuhi syarat.
"Setiap napi akan diberikan remisi sesuai jenisnya, remisi umum, seperti peringatan HUT kemerdekaan dan remisi khusus peringatan hari besar agama yang dianut para napi," ujarnya ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (9/8).
Ia bilang kemudian remisi dasawarsa, diberikan setiap 10 tahun setiap hari kemerdekaan. Dan setiap tanggal 23 Juli diberikan remisi anak kepada napi anak.
Narapidana Lapas Kelas IIB Muara Bulian yang mendapat remisi berjumlah 189 narapidana. Rinciannya, 132 orang mendapat remisi umum (RU I); sebanyak 49 orang (RU 1) terkait PP 99.
Kemudian 6 orang remisi khusus (RU.II) umum, dan 2 orang mendapat remisi umum terkait PP 99. Pengajuan nama-nama warga binaan untuk mendapat remisi dilakukan dengan ketat dan sesuai ketentuan.
"Total yang kita usulkan sebanyak 189 orang. Enam orang warga binaan diantaranya langsung bebas. Sementara yang lainnya bervariasi, mulai 1 bulan hingga 5 bulan," katanya.