Home Ekonomi Dana Haji Bisa Dikelola Lewat Fintech

Dana Haji Bisa Dikelola Lewat Fintech

Solo, Gatra.com – Dengan jumlah mencapai Rp 113 triliun tahun ini, dana haji berpotensi dikelola dan dikembangkan melalui financial technology (fintech). Apalagi dari tahun ke tahun antrean haji semakin panjang.

Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji Iskandar Zulkarnain mengatakan antrean haji saat ini mencapai 4 juta calon haji. Tiap tahun ada penambahan sekitar 600 ribu orang pendaftar haji. Di sisi lain, hanya 221 ribu calon haji yang berangkat.

”Saat ini (lama) antreannya sudah sampai 20 tahun. Wajar kalau antriannya panjang, sebab kuota hajinya tidak sebanding dengan yang mendaftar,” ucap Iskandar saat menghadiri focuss group discussion 'Sinergitas Fintech dalam Konsep Syariah' di Universitas Sebelas Maret Solo, Jumat (9/8).

Baca Juga: Pengelolaan Dana Haji Tiru Malaysia, Jajaki Investasi di Arab Saudi

Ia menjelaskan, pendaftar haji menyetor dana Rp25 juta. Selama masa tunggu 25 tahun, dana itu tentunya berkembang. Saat ini, total aset yang dikelola BPKH dari dana haji jumlahnya mencapai Rp 113 triliun. ”Tentunya ini dana yang besar untuk dikelola,” ucapnya.

Untuk itu, dengan perkembangan fintech, dana haji bisa dimanfaatkan seperti melalui sistem virtual account. Dengan sistem ini, jemaah tidak perlu membawa uang tunai saat berangkat haji.

”Sebab selama ini yang terjadi, tiap tahun kami membawa uang real berkontainer-kontainer untuk dibagikan ke jamaah. Kemudian dana ini dibagikan pada jemaah, dan oleh jemaah dibawa ke Arab Saudi. Padahal di tahun 2030 mendatang, Arab Saudi memberlakukan cashless,” ucapnya.

Untuk itu, menurut Iskandar, akan lebih mudah jika uang jemaah dibagikan melalui e-wallet. Inilah dasar pengembangan financial technology di Indonesia.

Kepala Departemen Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Achmad Buchori mengatakan pengguna internet di Indonesia sangat besar. Ada 117,2 juta orang pengguna internet tahun lalu. ”Padahal tahun 2017 hanya 24,7 persen dari total penduduk,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Tak Bisa Beri Sanksi ke Fintech Ilegal

Untuk itu, peluang keuangan berbasis teknologi sangat besar. Saat ini perbankan mengandalkan layanan digital, termasuk dalam investasi, asuransi, pinjaman, dan penggalangan dana. ”Semua kegiatan tersebut bahkan menggunakan virtual account,” ucapnya.

Menurutnya, keuangan syariah juga punya peluang dikembangkan lewat fintech. Apalagi gaya hidup masyarakat saat ini mengedepankan prinsip halal. Namun sayangnya, perusahaan fintech yang berbasis peer to peer landing (pinjaman) masih sedikit.

”Dari 127 perusahaan fintech yang peer to peer landing, hanya delapan yang berbasis syariah. Untuk itu, peluang pengembangan fintech syariah sangat besar,” ujarnya.

249