Magelang, Gatra.com - Dua orang perempuan, Eni Susanti dan Asih Witantri ditangkap petugas Polres Magelang karena diduga mengutil sejumlah barang di Matahari Armada Town Square (Artos) Mall Magelang.
Kepada penyidik Polres Magelang, Eni yang sehari-hari menjadi buruh perusahaan pembibitan cabai menyatakan mencuri barang-barang di mall karena diajak rekannya Asih. “Awalnya diajak Asih membeli baju untuk anak saya. Tapi terus diajak ke Artos untuk mencuri,” katanya, Jumat (9/8).
Menurut Eni, bersama Asih, mengutil sebanyak enam potong pakaian anak, tiga kalung dan cincin imitasi, serta dua celana dalam yang ditaksir senilai Rp 3,8 juta. Saat mengutil barang-barang itu tidak diketahui petugas keamanan mall itu. Mereka ditangkap petugas setelah mencuri helm diparkiran Artos.
Ketika mencuri helm terpantau kamera CCTV. Satpam kemudian menangkap kedua perempuan itu serta menggeledah tas yang dibawanya menemukan barang bukti hasil pencurian.
"Kami mengutil barang yang tidak dilengkapi security tag, sehingga tidak memicu alarm saat dibawa ke lauar dari mall," ujar Asih.
Wakil Kepala Polres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, menyatakan dari hasil penyelidikan belum menemukan adanya indikasi tersangka mencuri barang di Artos untuk dijual.
"Barang-barang yang dicuri kedua tersangka untuk dipakai sendiri. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun," ujar Eko.