Home Politik Komisioner Komnas HAM: Ujaran Kebencian Tak Sama Dengan Pendapat

Komisioner Komnas HAM: Ujaran Kebencian Tak Sama Dengan Pendapat

Jakarta, Gatra.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Amiruddin menegaskan bahwa ujaran kebencian tidak sama dengan kebebasan berpendapat. Karena pada dasarnya pendapat dibangun dari objektivitas, nalar dan akal sehat sementara ujaran kebencian sebaliknya.
 
"Ujaran kebencian bukan kebebasan berpendapat. Kebebasan berpendapat adalah satu upaya yang dibangun dengan cara yang nalar dan keluar dari akal sehat," kata Amir saat ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/8).
 
Tidak hanya dari unsur pembangunnya saja yang membedakan, namun juga tujuan dari diucapkannya kata-kata tersebut. Menurut Amir, ujaran kebencian diucapkan untuk menyerang seseorang atau sekelompok orang yang didasari atas motif dan keinginan tersendiri.
 
Saat seseorang mengeluarkan ujaran kebencian, maka akan berpotensi membuat orang lain tersinggung dan bahkan memancing keributan. Pada akhirnya ujaran kebencian dapat mengancam kebebasan demokrasi dan HAM.
 
"Kalau orang menyerang soal personal, background etnik orang, agama, ya itu soal kebencian. Batasannya apa dalam konteks hak sipil politik? Apakah dia mengarah violence atau tidak? Makanya dalam konteks demokrasi dan HAM itu apakah seseorang toleran atau menganjurkan kebencian atau kekerasan. Kalau itu yang dia lakukan, dia mengancam demokrasi dan HAM," ujar Amir.
 
Amir berpendapat seseorang harus bertanggungjawab terhadap pendapat yang dikemukakannya. Pendapat yang disampaikan bukan berarti melewati norma dan tata batas. "Karena kebebasan berpendapat itu seseorang harus bertanggung jawab terhadap pendapatnya. Nah itulah HAM. Kebebasan berpendapat itu dibatasi oleh kebebasan berpendapat orang lain, hakmu dibatasi oleh orang lain," tutupnya.
275