Home Teknologi Pengguna PLTS Atap di Jabar Baru 358 Pelanggan

Pengguna PLTS Atap di Jabar Baru 358 Pelanggan

Bandung, Gatra.com- Ketergantungan masyarakat kepada aliran listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sangat besar. Itu tampak dari kejadian pemadaman listrik serentak alias blackout pada Minggu (5/8) lalu.

Dengan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap dapat meminimalisir ketergantungan tersebut. Di mana setiap rumah akan mampu memproduksi listrik sendiri.

Senior Manager General Affair PLN Jawa Barat, Andhoko Soeyono, mengatakan di Jabar sendiri baru ada 358 pelanggan yang sudah memasang PLTS Atap. "Jumlah 358 Itu terdapat di 18 kabupaten, terbanyak di Kabupaten Bekasi ada 200-an pelanggan yang sudah pasang," ujar Andhoko usai kegiatan Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (9/8). 

Baca juga: Usai Blackout, PIPI Ingatkan PLN Hal Kecil Tapi Sangat Vital

Dia sampaikan, terdapat regulasi terkait pemasangan PLTS Atap dengan membuat panel tenaga surya di atap rumah atau tempat usaha. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN Persero.

Selain peraturan tersebut, kementerian pun mengatur sistem produksi, termasuk ekspor-impor antara PT PLN dengan pelanggannya yang memasang PLTS Atap.

"Pelanggan PLN sudah boleh memasang PLTS Atap di rumah masing-masing dan sudah diakui PLN. KWh-meternya yang tadinya biasa, diganti kWh-meter untuk ekspor-impor. Pelanggan produksi listrik berapa dan memakai listrik berapa, nantinya diperhitungkan," paparnya.

Baca juga: Pengamat Ini Kritik Pernyataan Pejabat ESDM Soal PLN

Dia sampaikan, pemberlakuan pelanggan sekaligus jadi produsen listrik ini bertujuan mendukung terciptanya listrik ramah lingkungan, atau semangat green energy. Adapun pelanggan yang ingin menjadi produsen listrik secara mandiri tersebut harus memenuhi sejumlah persaratan.

Dia memaparkan, PLTS Atap ini meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan meter kWh ekspor-impor. Di mana tidak dikenai biaya kapasitas (capacity charge) dan biaya pembelian energi listrik darurat (emergency energy charge) yang merupakan bagian dari biaya operasi paralel. "Perlengkapannya sudah banyak dijual di pasaran," ucap dia.

Kendati demikian, para pengguna wajib mengikuti Standar Nasional Indonesia, standar internasional, dan atau standar PT PLN. Hal tersebut guna menjamin keamanan dan keandalan operasi jaringan tenaga listrik PT PLN, instalasi Sistem PLTS Atap.

"Mungkin orang-orang belum banyak yang paham kalau kapasitas Sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100 persen dari daya tersambung konsumen PT PLN," katanya. Baca juga: PLN Didorong Sosialisasi Kompensasi Pemadaman Listrik Massal

Andhoko menjelaskan, nantinya energi listrik Pelanggan PLTS Atap yang diekspor akan dihitung berdasarkan nilai kWh Ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor, dikali 65 persen. Perhitungan energi listrik Pelanggan PLTS Atap dilakukan setiap bulan berdasarkan selisih antara nilai kWh Impor dengan nilai kWh Ekspor.

Mengenai jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor pada bulan berjalan. Sementara untuk selisih lebih akan diakumulasikan dan diperhitungkan sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya. Baca juga: Kompensasi Listrik Padam, PLN Siap Potong Tunjangan Karyawan

"Contoh, pelanggan pakai 100 kWh dari PLN, kemudian PLTS Atap memproduksi 20 kWh dalam sebulan . Maka pelanggan bayar 80 kWh. Juga ada batasan tidak bisa lebih dari 100 persen daya tersambung. Masalah harga, harga listrik yang dihasilkan dan yang dibayar adalah sama, sesuai tarif yang dilanggan PLN," pungkas.

213