Banda Aceh, Gatra.com - Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh memulangkan tiga nelayan Aceh Timur yang terdampar ke Kuala Kangkong, Kedah, beberapa waktu lalu.
Ketiga nelayan tersebut yaitu Hamdani Umar (45), Afifuddin bin Ismail (32), dan Samsuddin bin Manyak (37). Ketiganya merupakan warga Desa Matang Pelawi Kecamatan Pereulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.
Mereka dipulangkan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang, Aceh Besar pada Jumat (9/8/2019). Kemudian dibawa ke Kantor Dinas Sosial Aceh untuk kemudian dipulangkan ke Aceh Timur.
Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhuri mengatakan, ketiga nelayan Aceh Timur ini dipulangkan ke kampungnya sore ini. "Mereka kita antar berbarengan dengan tiga warga Bireuen yang kemarin juga dipulangkan dari Malaysia setelah bebas dari hukaman mati karena mendapat pengampunan dari Raja Malaysia," ujarnya.
Alhudri menambahkan, meski kasus warga Bireuen dan Aceh Timur ini berbeda, namun kita bersyukur mereka bisa berkumpul dengan keluarganya masing-masing di moment Idul Adha.
Sebelumnya, tiga nelayan asal Aceh Timur itu terdampar di perairan Malaysia pada Sabtu (3/8/2019) setelah terombang-ambing di lautan lepas selama lima hari.
Peristiwa yang hampir mengakhiri hidup ketiga nelayan tersebut terjadi karena boat mereka mengalami rusak mesin saat sedang mencari ikan di perairan Selat Malaka.
Dalam kondisi mesin mati, boat secara pelan-pelan menjauh ke lautan lepas hingga masuk ke perairan Malaysia, yang kemudia ditolong oleh nelayan setempat dan didaratkan ke Kuala Kangkong, Kedah.
Dikatakannya, peristiwa yang menimpa ketiga nelayan Aceh tersebut murni kecelakaan, dan tidak masuk dalam unsur pelanggaran wilayah maritim atau masuk ke wilayah Malaysia secara ilegal.
Hal ini disampaikan Alhudri berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh otoritas Malaysia, dimana setelah dilakukan investigasi mereka berkesimpulan bahwa ketiga nelayan asal Aceh Timur itu murni kecelakaan laut.
"Pak Plt Gubernur setelah mengetahui ada nelayan Aceh yang terdampar di Malaysia, langsung memerintahkan kami untuk melakukan upaya pemulangan secepat mungkin," ujarnya.
Lebih lanjut, Alhudri menambahkan, pihaknya melakukan kontak dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, selanjutnya perwakilan RI yang ada di Malaysia melakukan upaya diplomasi dengan Pemerintah Malaysia untuk memulangkan ketiga nelayan Aceh ini, namun harus menunggu selesainya investigasi.
"Setelah dilakukan investigasi oleh pihak berwenang disana, ketiga nelayan kita ini dinyatakan murni kecelakaan laut, bukan unsur pelanggaran wilayah. Setelah semua proses administrasi selesai akhirnya baru kemudian mereka dideportasi kembali ke Aceh, jelas Alhudri.
Sementara itu, Zukarnaini Haiyar, Kasi Pengawasan Kelautan Pesisir dan Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada tiga nelayan Aceh Timur itu agar kedepannya lebih berhati-hati saat hendak melaut.
Hal ini juga disampaikan Haiyar kepada seluruh nelayan Aceh mengingat setiap teritorial laut Aceh berhadapan langsung dengan perbatasan negara lain.
"Kita himbau kepada semua nelayan Aceh agar berhati-hati saat hendak melaut. Bukan hanya memeriksa kesiapan kelengkapan dan kesiapan boat atau kapal saja, tapi navigasi juga harus dipersiapkan sebaik mungkin sehingga terhindar dari pelanggaran wilayah maritim. Jangan sampai langkah mencari rezki kemudian harus berurusan dengan hukum di negara lain," pungkasnya.