Jakarta, Gatra.com - Popularitas asuransi syariah dari waktu ke waktu semakin bagus. Terlebih saat beberapa waktu terakhir berbagai produk syariah dijadikan produk unggulan berbagai brand, tak terkecuali asuransi.
Buat kamu yang tengah mempertimbangkan membeli asuransi syariah, ada baiknya ketahui dulu berbagai istilah dalam asuransi syariah. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui manfaat setiap produk asuransi syariah dengan baik sebelum membuat keputusan.
Akad
Merupakan perjanjian atau kontrak yang menimbulkan hubungan hukum serta memberikan hak dan meletakan kewajiban kepada para pihak yang membuat perjanjian, bersifat mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Dalam konteks Asuransi Syariah Akad dilakukan oleh Para Peserta dan Perusahaan Asuransi Syariah.
Akad Tabarru’
Akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu peserta untuk tujuan tolong-menolong diantara para peserta, yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersil (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Perasuransian Dengan Prinsip Syariah). Kumpulan dana hibah tersebut disatukan kedalam satu rekening yang dinamakan Dana Tabarru’.
Akad Tijarah
Akad yang dilakukan untuk tujuan komersil. Dalam hal Asuransi Syariah Akad Tijarah digunakan untuk perjanjian antara Peserta dengan Perusahaan. Contoh Akad Tijarah diantaranya adalah Wakalah dan Mudharabah
Wakalah bil ujrah
Pemberian kuasa dari Peserta kepada Perusahaan Asuransi untuk mengelola dana Peserta dengan pemberian ujrah (fee). Dalam Akad ini yang menjadi objek pengelolaan adalah kegiatan administrasi, pengelolaan dana, pembayaran klaim, underwriting, pengelolaan risiko, pemasaran dan investasi.
Kontribusi
Sejumlah dana atau iuran yang dibayarkan oleh Peserta Asuransi Syariah atas keikutsertaannya pada program Asuransi Syariah. Besaran kontribusi setiap Peserta dapat berbeda-beda sesuai dengan kemampuan serta kebutuhan dari Peserta masing-masing
Iuran Tabarru’
Sebagian dana yang diambil dari Kontribusi Peserta yang dimasukan ke dalam Dana tabarru’ dan digunakan untuk tujuan tolong menolong diantara peserta. Iuran tabarru’ dibayarkan oleh Peserta dengan besaran yang berbeda sesuai dengan Manfaat yang diinginkan oleh Peserta pada saat awal kontrak.
Qard
Pinjaman murni dari dana milik Pengelola (Perusahaan Asuransi) kepada Dana tabarru’ dalam hal terjadi defisit underwriting dimana dana tabarru’ tidak mencukupi untuk membayar santunan asuransi (klaim). Dana Qard yang dipakai akan dikembalikan dari Dana tabarru’ jika mengalami surplus underwriting dikemudian hari.
Ujrah
Ini sederhananya adalah fee/ upah. Dalam operasionalnya Perusahaan Asuransi Syariah bertugas sebagai pengelola Dana Peserta. Oleh karena itu, dalam pengelolaan dana peserta tersebut Perusahaan Asuransi Syariah mengenakan fee/ upah kepada Peserta dengan besaran yang telah disepakati pada saat awal kontrak.