Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan PAN terkait perolehan suara DPRD Kabupaten Samosir dengan nomor putusan 117-12-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, mengatakan bahwa MK memandang permohonan yang diajukan PAN tidak berdasar. Pasalnya, PAN selaku pemohon tidak dapat membuktikan dengan baik adanya pengurangan perolehan suara.
Baca juga: PAN Tarik Gugatan Sengketa Pileg, Kader PDIP Aman
"Majelis Hakim Konstitusi memandang permohonan tidak berdasar menurut hukum," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).
Dalam permohonannya, PAN mendalilkan adanya pengurangan suara dari 1.637 menjadi 1.574 suara. PAN mengklaim, pengurangan suara ini disebabkan adanya kesalahan pencatatan suara.
Baca juga: Semua Gugatan PHPU Parpol di Jateng Ditolak MK
Wakil Ketua MK, Aswanto, mengatakan, dalam pembacaan pertimbangan hukum majelis, bahwa permasalahan ini tidak relevan untuk diungkap. Sebab, lanjutnya, perhitungan suara sudah dikoreksi di tingkat kecamatan dan juga tingkat kabupaten.
"Untuk dalil lainnya karena tidak dibuktikan lebih lanjut, maka tidak beralasan juga menurut hukum," ujarnya.