Home Politik Edit Foto di Luar Batas, Caleg DPD NTB Menang Sidang di MK

Edit Foto di Luar Batas, Caleg DPD NTB Menang Sidang di MK

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan sidang terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas gugatan Farouk Muhammad terhadap Caleg asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya.

Anggota Majelis Hakim, Suhartoyo, mengatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan ramah administratif yang seharusnya dilaporkan dan diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akan tetapi, berdasarkan keterangan Bawaslu di dalam persidangan, tidak ada laporan masuk atau pun tanggapan dan keberatan dari masyarakat terkait hal ini.

Baca juga: Perkara Evi Apita Caleg DPD NTB Dilanjutkan MK

"Dugaan pelanggaran tersebut baru dilaporkan oleh saksi pemohon setelah hari pemungutan suara. Di mana seluruh pihak telah mengetahui hasil perolehan suara dari masing-masing calon anggota DPD RI Provinsi NTB," katanya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (9/8).

Padahal, lanjut dia, semua calon anggot DPD RI Provinsi NTB sudah diundang sejak jauh hari oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan specimen surat suara yang berisi foto-foto calon anggota DPD RI Provinsi NTB telah sesuai. Akan tetapi, dalam proses itu tidak ada calon yang keberatan dengan foto yang dicantumkan oleh calon lainnya.

Selain itu, lanjut Suhartoyo, gugatan terhadap dugaan penggelembungan suara yang dilakukan Evi juga tidak dapat dibuktikan. Pasalnya, perhitungan suara telah dikoreksi secara benar di tingkat Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK).

Dugaan lain yang dituduhkan kepada Evi mengenai politik uang pun dianggap tidak memenuhi syarat formil. Oleh karenanya, Mahkamah mengesampingkan permasalahan ini.

"Pembagian uang harusnya dilaporkan pada sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tapi baru dilaporkan setelah penghitungan suara selesai, dan  tidak berlaku karena tidak memenuhi syarat formil laporan," kata Suhartoyo.

Dengan ini, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan dengan Nomor 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019 tidak jelas atau kabur.

Baca juga: Evi Apita Maya Caleg DPD NTB Yakin Menang

Ketua Majelis Hakim, Anwar Usman, membacakan putusan MK untuk menolak seluruh eksepsi permohonan dari Farouk terhadap Evi.

"Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon, terhadal pihak terkait satu dan pihak terkait dua. Mahkamah mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon seluruhnya," kata Anwar.

143