Jakarta, Gatra.com - Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmi Radhi menanggapi, pernyataan Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto (Djoksis) yang mengatakan terkait kompensasi PLN kepada konsumen, akan merevisi Permen 27/2017 dan perlu beberapa hari untuk diundangkan di kemenkumham.
Lebih jauh Djokosis mengatakan revisi Permen akan jauh lebih baik, dengan kompensasi minimum 100% maksimum 300%, tergantung interval jangka waktu pemadaman.
Terkait pernyataan tersebut, Fahmi mempertanyakan kapasitas Djokosis apakah mewakil Menteri ESDM atau tidak. "Perubahan mendadak subtansi Permen 27/2017 bukan domain Djokosis, baik sebagai Plt Dirjend Migas, apalagi sebagai Sekjend DEN," katanya ketika dihubungi Gatra.com, Jumat (9/8).
Mestinya, kata Fahmi, Dirjen Kelistrikan yang menyampaikan di media terkait revisi permen itu. Terlebih, ia mengkhawatirkan perubahan subtansi Permen itu dalam waktu singkat, sehingga tidak aplicable. "Pasalnya, perubahan itu mestinya tidak berlaku surut," ujarnya.
Ia menambahkan, kalau dipaksakan berlaku surut, di satu sisi akan memberikan kompensasi lebih besar kepada konsumen terdampak. Namun, disisi lain semakin memberatkan beban PLN dalam pemberian kompensasi
"Kalau kompensasi semakin besar dan tuntutan koalisi konsumen dimenangkan oleh Pengadilan, dikhawatirkan PLN terancam bangkrut," jelasnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, untuk mencegah potensi kebangkrutan PLN, perubahan Permen tersebut harus memperhatikan kepentingan konsumen dan PLN secara seimbang dan berkeadilan.