Home Internasional Facebook Ganti Rugi Miliaran USD Dari Sistem Pengenal Wajah

Facebook Ganti Rugi Miliaran USD Dari Sistem Pengenal Wajah

San Fransisco, Gatra.com - Pengadilan banding federal pada hari Kamis (8/8) menolak upaya Facebook Inc untuk membatalkan gugatan class action yang mengklaim pihaknya mengumpulkan dan menyimpan data biometrik jutaan pengguna secara ilegal.

Keputusan 3-0 dari Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 di San Francisco atas teknologi pengenalan wajah (face recognition) membuat Facebook berpotensi membayar ganti rugi miliaran dolar kepada para penggunanya di Illiinois yang menuntutnya.

Momen itu datang ketika perusahaan media sosial menghadapi kritik luas dari anggota parlemen dan regulator atas praktik privasinya. Bulan lalu, Facebook setuju untuk membayar rekor denda $ 5 miliar untuk menyelesaikan penyelidikan privasi data Komisi Perdagangan Federal.

"Data biometrik ini sangat sensitif, sehingga apabila dikompromikan, tidak ada jalan lain," tegas pengacara untuk penggugat dalam class action, Shawn Williams dalam wawancara kepada Reuters.

"Ini tidak seperti kartu Jaminan Sosial atau nomor kartu kredit di mana Anda dapat mengubah nomor. Anda tidak dapat mengubah wajah Anda," jelas Mitra di Robbins Geller Rudman & Dowd tersebut.

Facebook mengatakan akan mengajukan banding. "Kami selalu mengungkapkan penggunaan teknologi pengenalan wajah kami dan bahwa orang dapat menyalakan atau mematikannya kapan saja," kata juru bicara Facebook melalui email kepada Reuters.

Google, sebuah unit dari Alphabet Inc, memenangkan pemberhentian gugatan serupa di Chicago Desember lalu. Gugatan dimulai pada 2015, ketika pengguna Illinois menuduh Facebook melanggar Undang-Undang Privasi Informasi Biometrik negara bagian itu dalam pengumpulan data biometrik.

Facebook diduga melakukan ini melalui fitur "Tag Suggestions", yang memungkinkan pengguna untuk mengenali teman Facebook mereka dari foto yang diunggah sebelumnya.

Dalam pernyataan tertulis, Hakim Sirkuit Sandra Ikuta mengatakan para pengguna Illinois dapat menuntut sebagai sebuah kelompok, menolak argumen Facebook bahwa klaim mereka unik dan menuntut tuntutan hukum individu.

Dia juga mengatakan undang-undang Illinois 2008 dimaksudkan untuk melindungi "kepentingan konkret individu dalam privasi," dan dugaan penggunaan Facebook atas templat wajah "menyerbu urusan pribadi dan kepentingan konkret individu."

Pengadilan mengembalikan kasus tersebut kepada Hakim Distrik AS, James Donato di San Francisco, yang telah mensertifikasi gugatan class action pada April 2018 untuk kemungkinan persidangan.

Undang-undang privasi biometrik Illinois memberikan ganti rugi sebesar $ 1.000 untuk setiap pelanggaran lalai dan $ 5.000 untuk setiap pelanggaran yang disengaja atau sembrono. Williams mengatakan itu dapat mencakup 7 juta pengguna Facebook.

Penyelidikan FTC muncul dari temuan bahwa Facebook telah membiarkan perusahaan konsultan Inggris Cambridge Analytica memanen informasi pribadi pengguna. Pembayaran denda $ 5 miliar Facebook masih membutuhkan persetujuan Departemen Kehakiman AS.

 

137