Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR RI Komisi VI, I Nyoman Dhamantra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap izin impor bawang putih. KEyaan yang pernah dilaporkan sebesar Rp25 miliar.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu disuap senilai Rp2 miliar yang diberikan lewat rekening kasir money changer miliknya sebagai komitmen awal. Uang itu sebagai komisi agar Nyoman melakukan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan dalam impor bawang putih ini.
Awalnya uang yang dijanjikan adalah mendapatkan fee sebesar Rp3,6 miliar. Lalu juga disepakati komitmen fee Rp1.700 - Rp1.800 per kilogram bawang putih yang diimpor jika bisa meloloskan impor tersebut. Atau senilai Rp36 miliar jika impor itu terealisasi.
Menelisik kekayaan Nyoman Ia tercatat pernah melaporkan LHKPN pada Juni 2016. Tercatat saat itu total kekayaannya sebesar Rp25 miliar.
Nyoman punya harta tidak bergerak berupa empat tanah dan bangunan di Jakarta, Tangerang Selatan dan Purwakarta yang bernilai total Rp20.862.685.000.
Selain itu, Nyoman juga punya harta bergerak lainnya berupa alat transportasi berupa mobil. Tercatat Nyoman memiliki 5 Mobil dengan total nilai Rp1.310.000.000.
Kemudian legislator ini juga punya harta bergerak lainya berbentuk barang seni dan antik yang bernilai Rp3.011.000.000. Terakhir, giro setara kas yang dilaporkannya pasa 2016 itu senilai Rp 5.674.500.