Home Politik Oknum Kemenag Diduga Terlibat Penipuan 59 Calon Haji

Oknum Kemenag Diduga Terlibat Penipuan 59 Calon Haji

Surabaya, Gatra.com - Polda Jawa Timur terus mendalami kasus penipuan percepatan pemberangkatan haji yang menimpa puluhan jemaah calon haji. Diduga kuat ada keterlibatan oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Dugaan itu terungkap dari pengakuan tersangka, Murtadji Junaedi, yang sudah ditahan Polda Jatim. Kepada penyidik, Junaedi menyebut dirinya juga menjadi korban penipuan.

"Saudara Junaedi ini hanya pengepul, dia juga dijanjikan oleh oknum Kementerian tertentu (Kemenag),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (8/8).

Penyidik telah mengantongi identitas oknum Kemenag seperti yang disampaikan tersangka Junaedi yaitu SY. Tersangka rencananya akan melaporkan oknum ini kepada kepolisian. 

Kepada Junaedi, SY menawarkan kuota tambahan bagi jemaah calon haji yang ingin jadwal pemberangkatannya dipercepat. Syaratnya, menyetorkan biaya tambahan mulai Rp5-35 juta per orang.

"Uang para calon jamaah tersebut diterima tersangka (Junaedi) dan sebagian besar dikirimkan kepada rekening bank milik saudara SY," kata Barung.

Penyidik akan segera memanggil oknum Kemenag tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kami juga mengundang ahli dari Kementerian Agama untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sebanyak 59 calon haji yang merasa tertipu dan melaporkan ke Polda Jatim. Namun, delapan di antaranya membatalkan laporan. Dengan demikian, korban yang merasa tertipu dan membuat laporan berjumlah 51 orang dengan kerugian Rp550 juta lebih.

Hingga kini, polisi baru menahan Junaedi. Ia disangkakan melanggar pasal Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara serta denda paling banyak sebesar Rp900 juta.

 

Reporter: Abdul Hady JM

Editor: Abdul Rozak