Jakarta, Gatra.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus izin impor bawang putih, enam orang yang diduga terlibat langsung dijebloskan ke tahanan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Jumat (9/8).
Rincian penahanannya, Anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra ditahan ditahan selama 20 hari pertama di Polres Metro Jakarta Timur.
Lalu tiga tersangka lainnya, Chandry Suanda (CSU), Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanto (ELV) ditahan di rumah tahanan (rutan) klas I cabang KPK.
Sedangkan dua tersangka lainnya ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Mereka adalah Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Dalam kasus ini, Nyoman diduga menerima suap untuk mengunci kuota impor yang diurus dari sejumlah pengusaha tahun 2019. Ia telah mendapat komisi awal Rp2 miliar yang diberikan lewat rekening kasir money changer miliknya.
Uang itu sebagai komisi agar Nyoman melakukan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan dalam impor bawang putih ini.
Ia juga dijanjikan akan mendapatkan fee awal sebesar Rp3,6 miliar. Kemudian juga disepakati komitmen fee Rp1.700 - Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor jika bisa meloloskan impor tersebut.
Selaku penerima suap, I Nyoman, Mirawati Basri dan Elviyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara tiga pihak swasta pemberi suap Chandry Suanda (CSU), Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK) disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.