Home Gaya Hidup Tipu Korban Hingga Rp1,7 M , Pengganda Uang Diringkus Polisi

Tipu Korban Hingga Rp1,7 M , Pengganda Uang Diringkus Polisi

Bandarlampung, Gatra com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil menangkap tiga pelaku praktik penipuan berkedok penggandaan uang melalui ritual yang telah menipu korbannya hingga milyaran rupiah di wilayah Katibung, Lampung Selatan.

Ketiga tersangka pelaku yakni Ratna Lasmini (39), SP (38) dan M (56) merupakan warga Katibung Lampung Selatan, ketiganya terungkap sudah tiga tahun melakukan praktek penipuan berkedok penggandaan tersebut, Ketiganya berhasil diringkus di kediamannya pada Rabu (7/8) siang 12.00 WIB kemarin.

"Tertangkapnya para tersangka itu atas dasar laporan dari lima orang korban yang telah tertipu oleh ketiga tersangka pelaku hingga Rp1,7 miliar," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M. Barly Ramadhani saat memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda Lampung, Kamis, (8/8).

Barly melanjutkan, dari hasil penyelidikan lebih lanjut didapati jumlah korban penipuan para tersangka mencapai 42 orang, dan terkait adanya kemungkinan tersangka lain menurutnya hal tersebut tidak menutup kemungkinan. "Penyelidikan terus berkembang, hasilnya kita lihat nanti,” katanya

Para tersangka pelaku pengganda uang tersebut menjalankan aksi penipuannya dengan modus mendirikan semacam padepokan, kemudian para pelaku mencari korban untuk direkrut menjadi anggotanya.

“Modusnya mereka ini mencari korban sebagai pengikut. Kemudian para pelaku mengatakan kepada korbannya, bahwa pelaku sanggup melipat gandakan uang yang disetorkan oleh para korban,” ungkap Barly

Setelah pengikutnya memberikan sejumlah uang, Barly membeberkan, selanjutnya para pelaku akan melakukan semacam ritual, kemudian uang para korban yang masuk dijanjikan oleh pelaku akan bertambah besar usai mereka melakukan ritual tersebut.

“Para korban penipuan penggandaan uang dari para tersangka ini bermacam-macam profesinya " pungkasnya.

Atas perbuatan dari ketiga tersangka pelaku ini, polisi mengenakan pasal 378 yakni penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

445