Jakarta, Gatra.com - Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan nomor polisi ganjil genap tak berlaku bagi sepeda motor. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan kanalisasi.
Menurut Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, wacana tersebut bertujuan untuk menjaga kecepatan sepeda motor yang melaju di jalan Ibu Kota agar tetap konstan. Nantinya pengendara dilarang mengendarai motor secara zig-zag atau asal-asalan, tetapi wajib menggunakan lajur kiri.
Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap, Anies Minta Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik
"Nanti kami bersama-sama kepolisian, begitu melihat ada pelanggaran di luar kanalisasi, otomatis dia ditilang karena sudah melanggar marka," kata Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin saat dihubungi Gatra.com, Kamis (8/8).
Syafrin menjelaskan, kebijakan perluasan ganjil genap akan meningkatkan kecepatan kendaraan. Oleh karena itu, kecepatan sepeda motor perlu diatur untuk menjaga keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan.
"Fatalitas karena kecelakaan sepeda motor itu tertinggi. Pengendara sepeda motor rata-rata usia produktif. Kalau bapaknya yang naik motor meninggal, maka keluarga yang ditinggalkan jadi calon miskin baru," tuturnya.
Baca Juga: PSI Tak Sepakat Ganjil-genap Bisa Mengurangi Polusi Udara
Mengingat tak semua jalan raya Ibu Kota memiliki lebar yang sama, Kadishub belum memutuskan apakah kanalisasi akan diterapkan di setiap jalan. Yang jelas, kata dia, ketika sudah diberlakukan, pengendara motor wajib berada di lajur kiri.
"Prioritas pertama tentu sesuai dengan target di area ganjil genap. Tapi itu akan dilakukan bertahap, tidak besok sekaligus langsung," tutupnya.