Home Politik Setoran Dana Korupsi Bawang Putih Lewat Money Changer

Setoran Dana Korupsi Bawang Putih Lewat Money Changer

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anggota DPR RI Komisi VI, Nyoman Dhamantra sebagai tersangka dalam kasus pengurusan izin impor bawang putih pada 2019.  Ia ditetapkan tersangka bersama bersama Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan dan seorang pihak swasta bernama Elviyanto (ELV). Selaku pemberi suap, KPK menetapkan tiga orang swasta sebagai tersangka yakni  Chandry Suanda (CSU), Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan enam orang sebagai tersangka," tegas Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis malam (8/8).

Sejumlah pelaku dan orang-orang yang terlibat ditangkap sepanjang Rabu (7/8) sampai Kamis malam (8/8) di beberapa tempat terpisah.

Baca Juga: Anggota DPR Komisi VI, I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka

Kronologinya, berawal informasi akan terjadi transaksi suap terkait dengan Pengurusan Kuota dan Izin Impor Bawang Putih Tahun 2019. 

Rabu malam itu, Tim Satgas KPK langsung bergerak dan mencokok pihak swasta Elviyanto dan orang kepercayaan Nyoman, Mirawati di di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Di tempat yang sama juga diamankan pihak lain yakni Made Ayu (swasta) dan dua sopir dengan inisial WSN dan MAT. Mereka ditangkap pada pukul 21.00 WIB. "Uang yang diamankan saat OTT senilai US$50 ribu," tambah Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Terpisah, tim bergeser ke sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat. Di sana KPK mengamankan tiga pihak swasta yang sebagai pemberi suap Chandry Suanda alias Afung, Doddy, dan Lalan pada pukul 21.30 WIB. Dari DDW, tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev.

Baca Juga: Megawati Tolak Berikan Bantuan Hukum ke Kader Diduga Korupsi

Berlanjut, KPK Kemudian mengamankan pihak swasta lainnya Zulfikar, pada pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.

Esok harinya, Kamis (8/8), sekitar pukul 02.41 WIB tim antirasuah mengamankan SYQ (Syafiq) dan Nino (NNO) di kediamannya masing-masing di Jagakarsa.

Siangnya, KPK mengintai bahwa Anggota DPR-RI Komisi VI, I Nyoman Dhamantra yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta dari perjalanan dari Bali. Ia langsung ditangkap di bandara pukul 13.30 WIB dan langsung digiring ke Gedung KPK.

Baca Juga: KPK: Anggota DPR Terlibat Kasus Bawang Putih Ada di Bali

Kemudian, pukul 19.00 WIB, tim satgas juga mengamankan seorang sekretaris Money Changer Indocev, di kantornya di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat. 

Dalam kasus ini, Nyoman diduga menerima suap untuk mengunci kuota impor yang diurus dari sejumlah pengusaha. Ia mendapat Rp2 miliar yang diberikan lewat rekening kasir money changer miliknya. 

Uang itu sebagai komisi agar Nyoman melakukan pengurusan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan dalam impor bawang putih ini. 

611