Jakarta, Gatra.com - Polri kembali membentuk Satgas Antimafia Bola Jilid II pada 6 Agustus 2019, setelah dibubarkannya Satgas Mafia Bola Jilid 1 pada 19 Juni. Satgas ini akan kembali dinahkodai oleh Brigjen Pol Hendro Pandowo yang akan bertugas selama empat bulan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, dibentuknya Satgas Mafia Bola Jilid II, karena tingginya apresiasi masyarakat. Masyarakat meminta sepak bola dalam negeri lebih sportif.
"Masyarakat Indonesia yang menghendaki bahwa persepakbolaan Indonesia khususnya di liga 1 yang akan digelar tahun ini harus betul-betul terselenggara dengan bersih, bermartabat, dan berprestasi," kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (8/8).
Selain itu, dibentuknya Satgas Mafia Bola Jilid II untuk menyelesaikan perkara yang sebelumnya masih belum terselesaikan, di antaranya dugaan pengaturan skor yang dilakoni Sigit Waluyo dan Hidayat.
"Satgas ini tidak hanya fokus di tingkat pusat, tapi dibagi menjadi 13 wilayah, sesuai dengan wilayah dimana liga itu digelar. Kemudian di tiap-tiap wilayah itu nanti ada Sub Satgas Antimafia bola yang dipimpin oleh Dirkrimum bekerjasama dengan Panpel," jelasnya.
Dedi menambahkan, sub Satgas Mafia Bola nantinya akan bergerak untuk memastikan bahwa dalam setiap pertandingan bebas dari pengaturan skor.
"Satgas itu benar-benar ingin memastikan setiap pertandingan yang digelar di 13 provinsi itu harus bebas dari match fixing atau praktik-praktik mafia bola yang mengganggu prestasi sepak bola Indonesia," tandasnya.