Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Fauzie Yusuf Hasibuan, mengatakan, advokat mempunyai peran dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih (good corporate governance).
"Praktisi swasta dan advokat internal perusahaan memiliki peran yang sama pentingnya dalam hal ini," kata Fauzie dalam acara konferensi Internasional untuk Para Advokat Perusahaan/Corporate Counsel Conference dengan topik "Indonesia–Perspektif Hukum secara Global dan Lokal Mengenai Investasi" yang digelar bekerja sama dengan The International BAR Association (IBA) di Kuta, Bali, Kamis (8/8).
Fauzie dalam keterangan tertulis, menyampaikan, kontribusi advokat dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik ini yakni ketika memberikan bantuan hukum kepada klien dalam melakukan usaha di Indonesia.
Kontribusi ini sangat penting untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Terlebih Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) memberikan kemudahan investasi atau usaha di Indonesia bagi investor asing dan dalam negeri.
"Pemerintah pada tahun 2018 telah memulai lompatan keyakinan (leap of faith) atas prosedur perizinan, yang disebut dengan Sistem Online Single Submission, atau Sistem OSS," kata pria yang baru meraih gelar profesor dari Universitas Jayabaya ini.
Menurut Fauzie, ini merupakan upaya luar biasa untuk menyongsong masa yang akan datang. Ini juga mengantisipasi terjadinya penyimpangan karena seluruh perizinan dan prosedur-prosedurnya dikelola di satu tempat. Ini mengurangi interaksi tatap muka antara para pelaku usaha dengan pejabat-pejabat di pemerintahan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Thomas E. Tampubolon, menyampaikan, pelaksanaan acara konferensi ini dilakukan oleh IBA Asia Pacific Regional Forum sebagai unit dari IBA yang bekerja sama dengan Peradi untuk menjalankan salah satu programnya.
Program tersebut yaitu meningkatkan kapasitas dan pengetahuan advokat Indonesia, terutama para advokat perusahaan (corporate counsel) sebagaimana yang pula menjadi program dari DPN Peradi.
Wakil Ketua Umum DPN Peradi yang membawahi bidang Kerja Sama Internasional, Ricardo Simanjuntak, menambahkan, kerja sama IBA dan Peradi ini merupakan kolaborasi dalam meningkatkan mutu advokat Indonesia agar lebih siap dalam kancah event international.
Nirmala Masilamany, Ketua Panitia Pelaksana dari DPN Peradi bertindak selaku kordinator acara, mengungkapkan, peserta yang hadir sebanyak 147 orang terdiri dari advokat perusahaan (corporate counsel) dan praktisi hukum (private practittioner), bankir, notaris, akademisi, dan advokat.
"Bagi Bali tentunya kedatangan para peserta yang sekaligus sebagai turis tentu akan membantu pemasukan ekonomi untuk masyarakat lokal Bali," kata Budi Adhyana, Ketua DPC Peradi Bali.
Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Kade Subhiksu, menyampaikan, konferensi internasional ini bisa memberikan masukan tentang regulasi yang menghambat investasi.
"Saya kira ini ada beberapa hal mungkin ada petaturan yang tidak sesuai lagi, itu perlu harus dibahas lebih lanjut sehingga ke depan investasi yang bisa masuk ke Indonesia, ke Bali lebih smoot, lancar, karena saya kira banyak sekali peraturan-peraturan yang menghambat," katanya.
Pihaknya mengharapkan pada advokat dan profesi lainnya yang hadir dalam konferensi ini dapat memberikan kontribusi pemikiran seperti yang disampaikan pemerintah pusat. Karenanya, beberapa peraturan yang masih terlalu mengikat dan terlalu lama dan tidak memberikan kontribusi yang baik harus dicabut.
Untuk panitia dari IBA dihadiri perwakilannya, Lawrence Teh asal Singapura, dan untuk IBA Management board, Clare Cork dari Australia sebagai Co-chair atau kordinator pelaksana.