Home Politik Polisi Kebumen Bekuk Guru Mengaji Cabuli Balita

Polisi Kebumen Bekuk Guru Mengaji Cabuli Balita

Kebumen, Gatra.com – Apa yang dilakukan MS (65 th), warga Rowokele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah ama sekali tak mencerminkan bahwa ia adalah seorang guru mengaji. Bagaimana tidak, MS diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah usia lima tahun (balita).

Kasus itu terbongkar saat korban, sebut saja NN (5 th) menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. Tentu saja, kedua orang tua NN tak terima anaknya menjadi korban pencabulan. Mereka pun melapor ke kepolisian.

Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede mengatakan, MS melakukan perbuatannya pada  Jumat, 26 Juli 2019 sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku mencabuli NN  di  rumahnya. "Modusnya memberikan jajan kue lapis dan meminjamkan handphone untuk mainan. Selanjutnya kasus ini terbongkar, ketika sang anak menceritakan apa yang dialami kepada orang tua," katanya, dalam keterangannya kepada Gatra.com, Kamis (8/8) malam.

Kapolsek Rowokele, AKP Tamzil,  mengemukakan, orang tua korban melapor ke polisi. Polisi segera menyelidiki kasus  itu. Setelah memiliki bukti-bukti awal yang cukup, polisi menangkap MS di rumahnya pada Minggu (28/7), atau dua hari setelah kejadian.

Kepada penyidik, tersangka telah mengakui perbuatannya. Dalam penyidikan, tersangka bahkan mengaku telah mencabuli korban sebanyak lima kali. Dengan bukti-bukti yang ada, MS ditetapkan sebagai tersangka.

Tamzil mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dan diancam penjara lima sampai 15 tahun.

AKP Tamzil mengimbau  seluruh masyarakat, terutama para orang tua, untuk tetap mengawasi anaknya saat bermain. Pasalnya, acap kali pelaku pencabulan adalah orang-orang terdekat. "Tersangka, di lingkungan rumahnya dikenal sebagai orang baik. Korban adalah tetangganya,"  kata Tamzil.

Kepada polisi, tersangka mengaku  mencabuli korban lantaran tak dilayani lagi oleh istrinya. Tersangka telah lama pisah ranjang dengan sang istri.

Apa pun alasannya, tindakan pencabulan tentu saja tak tak bisa dibenarkan. MS mesti meringkuk di balik tahanan polisi menunggu persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

620