Jambi, Gatra.com - Kasus perkara 10 orang yang diduga debt collector FIF Finance yang nyaris merampas sepeda motor mahasiswi Voniawati (20) membonceng Salamah perempuan lansia yang berusia 80 tahun, berakhir damai.
Dalam kertas tertulis kesepakatan perdamaian antara pelapor Kurniadi Hidayat (45) dan diduga terlapor, Rinaldi (32) warga Kelurahan Murni, Danau Sipin Kota Jambi, sepakat untuk mencabut laporan yang sempat ditangani Polresta Jambi atas dugaan perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP dengan nomor laporan STPL/B-310/IV/2019/SPKT III/Polresta Jambi, dilaporkan pada bulan April lalu.
"Perdamaian itu dilakukan di kawasan Danau Sipin Kota Jambi, pada hari ini. Mungkin mereka khilaf karena belum mengetahui aturan," ujar Kurniadi Hidayat, Kamis (8/8).
Kurniadi mengatakan, korban menyatakan telah memaafkan Rinaldi dan bersedia mencabut laporannya. Dengan sepenuh hati dan ikhlas tanpa ada paksaan dari siapa pun. Menurut Kurniadi, Penarikan kendaraan meski memiliki keputusan kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri setempat berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Eksekusi harus berdasarkan putusan pengadilan yang dilaksanakan oleh juru sita yang dipimpin oleh ketua pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam peraturan.
"Kita juga menyayangkan begitu kejadian ini muncul, pihak outsourcing maupun pihak FIF tidak bertanggung jawab. Apa pun jenisnya pihak debt collector hanya sebagai penagih dan tidak berhak untuk menarik kendaraan," kata Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Nusantara Indonesia ini.
Baca juga: Tarik Motor Mahasiswa Hingga Terluka, 10 Debt Collector di Jambi Dipolisikan
Dalam kejadian ini, Voniawati bersama Salamah perempuan lanjut usia itu diadang dengan sejumlah orang mengaku dari debt collector di persimpangan empat lampu merah di kawasan Simpang Kawat Kota Jambi. Kejadian tersebut menjadi perhatian warga dan viral di media sosial. Bahkan saat kejadian berlangsung, petugas kepolisian yang berada di lokasi sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali untuk melerai kejadian yang sontak mengundang perhatian masyarakat dan kemacetan tersebut.
"Saya mengimbau kepada pihak debt collector, jangan pernah menarik paksa kendaraan, karena mesti ada prosedurnya yang harus dilalui. Yang berhak mengeksekusi itu pihak pengadilan," kata Kurniadi.