Jakarta, Gatra.com - Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko R. Abuhanan menegaskan, tidak ada pemotongan gaji karyawan PT PLN untuk menutup biaya kompensasi akibat pemadaman listrik masal atau blackout yang terjadi Minggu (4/8) lalu.
"Saya tegaskan di sini, agar tidak ada yang salah paham lagi. Tidak ada pemotongan gaji, ya. Saya tegaskan, tidak ada pemotongan gaji karyawan PLN," kata dia saat ditemui di kantor Ombudsman RI (ORI), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).
Meski tidak ada pemotongan gaji, namun pihaknya menjelaskan bonus bagi karyawan yang tidak mencapai indeks tertentu, maka tidak akan diberikan. Hal itu, kata Djoko, memang sudah ada dalam peraturan PLN sejak lama.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, di PLN, ada aturan yang khusus mengatur berapa bonus untuk karyawan dengan pencapaian kerja paling maksimal. Karenanya, jika pencapaian kerja karyawan tersebut tidak maksimal, maka bonus yang diberikan tiap enam bulan sekali itu tidak akan diberikan.
"Aturan ini juga berlaku untuk semua. Bahkan untuk kami para direksi juga seperti itu. Ada aturannya," tutur dia.
Sebelumnya, PLN berencana menggunakan biaya operasional, yang salah satunya berasal dari gaji, untuk menutupi besaran biaya kompensasi atas blackout yang terjadi. Meski begitu, menurut Djoko, pengurangan biaya operasional yang digunakan untuk membayar kompensasi, tidak sampai mengurangi kesejahteraan pegawai.