Home Gaya Hidup Cegah KKN, PN Semarang Terapkan Aplikasi Eraterang

Cegah KKN, PN Semarang Terapkan Aplikasi Eraterang

Semarang, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Semarang membuat terobosan dengan dengan menerapkan aplikasi Eraterang untuk mempermudah layanan masyarakat sebagai pencari keadilan, sekaligus mencegah tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ketua PN Semarang, Sutaji, mengatakan aplikasi Eraterang merupakan surat keterangan elektronik yang menjadi produk terbaru dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung.

“Melalui aplikasi Eraterang nantinya masyarakat bisa meminta surat keterangan dari pengadilan dari mana pun berada melalui handpone dan komputer, selama ada jaringan internet,” katanya Kamis (8/8).

Menurut ia, begitu pemohon mengisi data dan tinggal klik bisa langsung keluar hasil surat keterangan dari pengadilan yang sudah ada tanda tangan basah dari ketua pengadilan. Dengan catatan pemohon tidak memiliki riwayat pernah melakukan tindak pidana.

Persyaratan yang perlu disiapkan pemohon untuk mendaftar aplikasi Eraterang, lanjut Sutaji, yakni identitas diri seperti KTP/SIM, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) terbaru, pas poto/scan photo yang diambil melalui smartphone pemohon.

“Eraterang sudah diluncurkan sejak 1 Agustus 2019. Kami juga menyediakan aplikasi pojok Ecourt di PN Semarang untuk memudahkan mendaftar perkara dan mengetahui biaya perkara melalui komputer,” ujarnya.

Melalui aplikasi Ecourt ini, pemohon bisa melihatkan hasil taksiran biaya perkara karena semua sudah dihitung dengan sistem sehingga tidak perlu lagi memanggil juru sita, tapi dipanggil melalui alamat email sehingga biaya lebih murah.

“Aplikasi Eraterang dan Ecourt untuk mempermudah masyarakat selaku pencari keadilan serta mengurangi kontak fisik antara petugas pengadilan dengan masyarakat yang datang ke pengadilan sehingga mencegah terjadinya KKN,” kata Sutaji.

Sekretaris PN Semarang, Dedy Sulaksono,  mengatakn, selama ini panggilan selalu menggunakan surat-menyurat, dengan adanya aplikasi Ecourt pemanggilan cukup melalui e-mail.

“Kami sudah menyarankan semua pengacara menggunakan aplikasi Ecourt. Kami juga akan bekerjasama dengan perbankan guna pembayaran biaya perkara. Nantinya rekening tujuan bisa diketahui karena terintegrasi dengan e-filing untuk memasukkan persyaratan dokumen yang akan dicatat,” ujar dia.

650