Tebo, Gatra.com - Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) beraudiensi dengan Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (Dirjen PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati di Jakarta, Rabu (7/8) kemarin.
Audiensi untuk memberikan klarifikasi dan solusi penanganan limbah medis di daerah ini, Rosa Vivien Ratnawati diwakili oleh Aristin salah satu staf Dirjen PKPBL3.
Saat audiensi, Ketua DPP LP2LH, Tri Joko menerangkan jika penanganan limbah medis di wilayah Provinsi Jambi belum maksimal. Menurut dia, besar kemungkinan kondisi tersebut juga terjadi di daerah di luar Pulau Jawa.
"Saat ini kerjasama pengangkutan limbah medis di area Jambi sangat bermasalah. Salah satu penyebabnya karena kebijakan dan aturan yang dibuat oleh KLHK. Ini celah bagi penghasil limbah melanggar aturan tersebut," kata Joko, Kamis (8/8).
Joko berpendapat hingga saat ini belum ada realisasi skenario yang relevan agar penanganan limbah di daerah dapat diangkut sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh KLHK.
"Terkait hal itu kedatangan kami di sana ingin berkoordinasi dengan pihak Dirjen PSLB3 agar dapat penjelasan lebih lanjut," kata Joko lagi.
Bedasarkan data hasil observasi LP2LH di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) di Provinsi Jambi, kata Joko menjelaskan dalam 1 bulan untuk kabupaten dengan populasi yang paling sedikit di Provinsi Jambi timbulan limbah medis bisa mencapai 3 ton. Sedangkan untuk kota Jambi sendiri 1 rumah sakit daerah timbulan limbah medisnya bisa mencapai 3 ton per 15 hari kerja.
"Bayangkan seluruh Provinsi Jambi yang memiliki 11 kabupten kota dan ratusan fasilitas kesehatan baik itu pemerintah maupun swasta, berapa ton dalam sebulan," kata Joko saat membeberkan hasil observasi LP2LH.
Dia juga mengatakan jika delapan provinsi yang ada di Pulau Sumatra hampir memiliki kasus yang sama. "Ini disebabkan masih terpusatnya penanganan limbah yang hanya di Pulau Jawa saja," ujarnya.
Joko mengatakan LP2LH menyatakan sikapnya terkait regulasi yang telah ditetapkan KLHK, "Yang pada prinsipnya pemerintah harus segera menindaklanjuti hal ini. Karena saat aturan itu diberlakukan, itu berlaku untuk nasional bukan hanya untuk di suatu daerah saja," katanya.
Hal itu kata Joko, dibenarkan oleh staf Dirjen PKPBL3 Aristin. Pengakuan dia saat ini Dirjen PSLB3 sedang mendiskusikan untuk mereview kembali regulasi yang telah tetapkan. Bahkan pengakuan sia, ada beberapa daerah yang sudah mengajukan untuk melakukan penanganan limbah mereka sendiri di daerah mereka, salah satunya di Sumatera yang saat ini sedang di proses," ujar Joko menjelaskan keterangan Aristin.
Memang limbah medis saat ini jadi sorotan dan ini terjadi hampir di seluruh daerah. Apalagi penanganan limbah medis yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), endingnya hanya satu yaitu di musnahkan dengan dibakar, tidak boleh dimanfaatkan, apalagi didaur ulang.
"Kata Aristin, beberapa fasilitas kesehatan di Jawa sudah ada yang mengurus perizinan untuk mengolah limbah sendiri, akan tetapi memang butuh proses dan kajian yang mendalam," kata Joko lagi.
Saat ini sedang ada kajian untuk melibatkan Badan Usaha untuk terlibat dalam hal penanganan limbah ini. Kajian tersebut dalam bentuk Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah dan Badan Usaha (PKPBU) yang akan dituangkan pada Pepres. "Saat ini juga sedang dipelajari skenarionya, dan semoga hal ini dapat menjadi jalan dan solusi untuk penanganan limbah medis di daerah," kata Joko menerangkan progres kerja Aristin.