Home Milenial Jaksa Eksekusi Habib Bahar Bin Smith ke Lapas Cibinong

Jaksa Eksekusi Habib Bahar Bin Smith ke Lapas Cibinong

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa penganiaya dua remaja, Bahar bin Smith, dieksekusi tim Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan tim Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, setelah kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada 9 Juli 2019 lalu.

"Terpidana hari ini dibawa ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk menjalani masa hukumannya yang sebelumnya dititipkan sebagai tahanan di Rutan Polrestabes Bandung dan Rutan Polda Jabar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/8).

Menurut Mukri, eksekusi tim jaksa tersebut didasari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incraht), semenjak tujuh hari setelah putusan diucapkan tanpa adanya pengajuan upaya hukum lain oleh terpidana dan JPU.

Sebelumnya, terpidana Habib Bahar bin Smith dinyatakan hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas kemerdekaan seseorang, yang mengakibatkan luka berat, dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.

Bahar divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp50.000.000, subsidiair satu bulan kurungan. Adapun terpidana Agil Yahya di vonis 2 tahun penjara dan terpidana Basit Iskandar di vonis 1,5 tahun penjara.

Perbuatan Bahar melanggar pasal 333 ayat (2) KUHP jo. pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat(2) ke-2 KUHP dan pasal 80 ayat(2) jo.pasal 76 huruf c UU.RI.NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU.RI.NO.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

194

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR