Pekanbaru, Gatra.com – Puluhan mahasiswa dari Universitas Riau (UR) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau, Kamis sore (8/8). Mereka menuntut agar polisi melepaskan 2 rekan mereka yang diamankan.
Kedua mahasiswa yang diamankan itu antara lain Presiden Mahasiswa (Presma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UR, Syahrul Abdi, dan Menteri Sosial dan Politik (Mensospol), Juni.
Mereka dibawa ke Ditreskrimum Polda Riau usai membentangkan spanduk dan berteriak saat Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, berpidato pada rapat evaluasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Balai Serindit, komplek Gubernuran di kawasan jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (8/8) siang.
Danrem 031/Wirabima, Brigjen TNI Mohammad Fadjar, Gubernur Riau, Syamsuar dan sejumlah stakeholder lain kebetulan ada pula dalam rapat evaluasi itu.
Mahasiswa tadi menyebut, pergerakan yang mereka lakukan dihalang-halangi oleh seorang pemimpin. Padahal mereka hanya menyuarakan soal kabut asap akibat Karhutla.
"Kabut asap yang ada di Riau harus dituntaskan. Kami hanya berharap jangan ada lagi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan," teriak mahasiswa itu.
Mereka juga menyatakan ingin menjemput dua rekannya yang diamankan oleh Polda Riau. "Kami di sini ingin menjemput rekan kami,” teriak mereka.
Puluhan massa tadi berusaha masuk ke Mapolda Riau tapi langkah mereka tertahan di gerbang pintu keluar Jalan Gajah Mada lantaran polisi yang berjaga melarang mereka masuk.
Setelah 3 jam melakukan aksi, Syahrul Ardi dan Juni keluar dari Mapolda Riau. Syahrul menyebut, dia diamankan hanya untuk ditanyai apa tujuan aksi yang dilakukan di Gedung Serindit.
Informasi yang diperoleh Gatra.com, pada rapat evaluasi tadi, mahasiswa tidak mendapatkan undangan. Hanya saja, BEM UR memberanikan diri masuk dan menggelar spanduk serta berorasi saat Kapolda Riau berpidato. "Kami sekadar menyampaikan aspaspirasi. Lalu kami dibawa keluar secara paksa dan dibawa ke sini (Mapolda Riau)," kata Syahrul.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menyebut, kedua mahasiswa tadi hanya diamankan. "Tidak ada penahanan. Menahan seseorang itu sudah tindakan hukum. Harus ada surat perintah penahanannya," kata Sunarto.
Sunarto menyebut, kedua mahasiswa itu diamankan untuk dimintai keterangan. "Dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan, itu saja," ujarnya.
Reporter: Virda Elisya