Jakarta, Gatra.com - Indonesia for Global Justice (IGJ) mendesak Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dan jajaran menterinya, khususnya Menteri Perdagangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Luar Negeri untuk tidak merundingkan Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) karena dianggap merugikan kepentingan rakyat.
"Desakkan kita dalam kaitannya IK-CEPA adalah selesaikan kasus-kasus buruh yang menjadi korban pengusaha Korea. Tegakkan hukum untuk pengusaha Korea," ucap Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti saat dihubungi Gatra.com pada hari Kamis (8/8).
Beberapa perusahaan disebutkan oleh Rahmi. Menurutnya, dalam membahas kerja sama, Pemerintah Indonesia seharusnya menjadikan kasus sebagai posisi tawar. Ia memastikan tidak ada perundingan jika kasus buruh tidak diselesaikan.
Rachmi mengatakan, penekanannya disini adalah memberi tekanan kepada Korea Selatan, supaya investornya jangan bertindak seenaknya. Hal ini karena Indonesia memiliki huku yang seharusnya segala bentuk invetasi mematuhi hukum Indonesia.
"Jangan salahkan buruh demo-demo, karena penyebabnya pelanggaran hukum oleh investor yang tidak patuh terhadap UU Ketenagakerjaan kita," katanya.
Diantara perusahaan yang dimaksud oleh Rachmi adalah:
PT. Dada Indonesia di Purwakarta : Pemilik perusahaan kabur tanpa pemberitahuan pada 31 Oktober 2018, Membayar upah di bawah upah minimum
PT Mikwang Prima Indo di Tangerang : Pengusaha kabur sejak Desember 2018, membayar di bawah upah minimum berdasar kesepakatan penangguhan upah sejak 2013
PT Selaras Kausa Busana di Bekasi : Mempayar upah di bawah upah minimum melalui skema pengangguhan upah sejak 2013, pemilik perusahaan kabur pada Oktober 2018
PT Korea Fine Chemical: PHK, upah di bawah UMK dan union busting.