Home Milenial KLHK Terbitkan Edaran Kurangi Sampah di Hari Raya Idul Adha

KLHK Terbitkan Edaran Kurangi Sampah di Hari Raya Idul Adha

Jakarta, Gatra.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1440 H yang jatuh pada 12 Agustus 2019 mendatang, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat edaran nomor SE.2/PSLB3/PS/PLB.0/7/2019 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Direktur Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3), Novrizal Tahar menyampaikan bahwa surat edaran tersebut bertujuan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.

"Surat edaran yang dikeluarkan oleh KLHK bersifat imbauan dimana kita mendorong dan melaksanakan pembagian daging kurban tanpa kantong plastik. Hal ini sebagai salah satu wujud implementasi program pengurangan dan penanganan sampah melalui keterlibatan masyarakat," ujar Novrizal saat ditemui usai konferensi pers tentang "Peluncuran Inisiatif Go Greener" di Arborea Cafe, Kompleks Manggala Wanabhakti, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).

Selanjutnya, KLHK juga mengimbau agar panitia pembagian daging kurban menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah yang terpilah di lokasi pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban. Selain itu KLHK juga mendorong pembentukan satgas khusus di lapangan untuk edukasi publik tentang pengurangan sampah plastik.

"Dalam surat edaran tersebut, KLHK memberikan alternatif yang dapat digunakan sebagai wadah daging kurban adalah daun seperti daun pisang/jati, anyaman bambu (besek) dan wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing. Namun yang terpenting adalah wadah tersebut dapat digunakan [secara] ulang ataupun dikomposkan sehingga tidak menimbulkan sampah plastik di lingkungan," katanya.

Sebagai informasi, surat edaran yang dikeluarkan oleh KLHK berdasarkan hukum melalui Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga serta PP Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategis Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

311