Home Internasional Keanggotaan Indonesia Dewan HAM PBB adalah Mandat Konstitusi

Keanggotaan Indonesia Dewan HAM PBB adalah Mandat Konstitusi

Jakarta, Gatra.com - Indonesia sedang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk periode 2020-2022. Misi ini dianggap sesuai dengan mandat konstitusi negara.

"Menjadi anggota di Komisi HAM PBB, itu sebenarnya adalah mandat Konstitusi. Jadi [harap] untuk dimaklumi. Indonesia itu sejak berdiri itu sudah diamanahi untuk menjadi anggota masyarakat internasional yang baik, sekaligus kontributif," ucap Wakil Menteri Luar Negeri RI (Wamenlu), Abdurrahman Mohammad Fachir ketika ditemui awak wartawan di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Kamis (8/8).

Fachri mengatakan, pelaksanaan mandat konstitusi ini beragam. Dapat melalui diplomasi kemanusiaan atau bantuan perdamaian. Salah satunya dengan membuka wadah agar negara berdialog mengenai bantuan kemanusiaan. Contohnya acara yang dibuka oleh Fachir pada hari ini yang bertajuk "Regional Conference on Humanitarian Assistance: Enhancing the Capacity of Humanitarian Actions in South-East Asia".

Fachri juga sempat menyebut, keanggotaan Indonesia di Dewan Keamanan (DK) PBB pada Mei 2019 lalu. Menurutnya, itu adalah bukti nyata dari kontribusi Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia. Kalau Indonesia terpilih lagi, entah itu dalam DK PBB atau di Dewan HAM PBB, menurutnya merupakan hal yang sewajarnya terjadi.

"Keberhasilan kita di DK PBB kemarin merupakan karena track record kita selama ini. Dan kalau tahun ini terpilih menjadi Dewan HAM PBB, itu adalah juga karena track record kita dalam berkontribusi," katanya.

Dalam pencalonannya untuk menjadi anggota pada periode 2020-2022, Indonesia mengusung tema "A True Partner for Democracy, Development, and Social Justice". Pemilihannya direncakan pada November 2019.

194