Home Politik Pemprov DKI Masih Pertimbangkan Kontrak Pengadaan Bus TJ

Pemprov DKI Masih Pertimbangkan Kontrak Pengadaan Bus TJ

Jakarta, Gatra.com - Sejumlah Bus Transjakarta terbengkalai di Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) Ciputat. Hingga saat ini, bus tersebut masih terlantar karena belum ada kejelasan, terkait kelanjutan kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan  PT Industri Kereta Api Indonesia (INKA) sebagai pihak pemasok aset.

Pada tahun 2013, proyek pengadaan bus Transjakarta dinilai bermasalah karena kasus korupsi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menjabat pada waktu itu, Udar Pristono dinyatakan bersalah.

PT INKA mengatakan, bus yang terlantar masih berstatus milik PT Industri Kereta Api Indonesia. Aset itu tak akan diserahkan ke Pemprov DKI Jakarta sebelum biaya yang disepakati dalam perjanjian lunas dibayar.

Adapun, Pemprov DKI hanya menyetor biaya uang muka saja. Jika kontrak kerja sama itu tiba-tiba dibatalkan, PT INKA menuntuk uang pembayaran tidak dikembalikan. 

"INKA sudah mendapatkan uang muka. Nah ini INKA kan maunya kalau itu dibatalkan. Kan bukan dari kita yang membatalkan. Ya, INKA maunya enggak mengembalikan uang muka dong," ucap Senior Manager Humas, Sekretariat, dan Protokoler INKA, Hartono, Senin (29/7).

Sementara itu, Pemprov DKI belum memutuskan untuk membatalkan perjanjian itu. Hingga saat ini, Pemprov DKI masih mengkaji rekomendasi yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk permasalahan bus pada 2013 itu, tentu Dishub dalam konteks ini melaksanakan hasil laporan pemeriksaan BPK," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (8/8).

Ada dua rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemprov DKI. Pertama, Pemprov DKI menagih kembali uang muka yang sudah dibayarkan kepada perusahaan penyedia Bus Transjakarta. Syafrin menyebut, langkah ini telah dilakukan, tetapi tak membuahkan hasil.

Rekomendasi kedua, jika uang muka yang sudah ditagih tak juga dikembalikan. Pemprov disarankan menyelesaikan persoalan ini lewat jalur hukum. Langkah inilah yang saat ini tengah diproses. Dalam upayanya, Pemprov DKI melakukan koordinasi dengan Inspektorat.

"Setelah berproses upaya tersebut dilakukan, ternyata tidak terjadi pengembalian. Ini sampai sekarang belom ada keputusan,"ujar Syafrin.

 

279