Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan sosialisasi perluasan ruas jalan yang terkena sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan plat nomor ganjil genap. Gubernur Anies Baswedan meminta masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik agar terbebas dari aturan tersebut.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar gunakan kendaraan umum dan juga bersiap-siap menggunakan kendaraan berbasis listrik karena ganjil genap tidak berlaku bila anda menggunakan kendaraan berbasis listrik, kata Anies usai menghadiri acara Pembukaan Musyawarah KADIN DKI Jakarta di Hotel The Sultan, Jakarta, Kamis (8/8). Baca juga: Ini Jenis Kendaraan yang Dibebaskan Ganjil Genap
Selain itu, Anies juga berharap ekosistem yang mendukung penggunaan kendaraan listrik segera terbentuk. Selain dari aspek regulasi yang telah ia terbitkan melalui Instruksi Gubernur No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, ia berharap ke depannya harga kendaraan listrik dapat dijangkau berbagai kalangan masyarakat.
"Jadi siap-siap bagi seluruh masyarakat untuk gunakan kendaraan listrik," tuturnya. Baca juga: Perluasan Ganjil Genap Diumumkan, Ini 16 Rute Baru
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memperluas penerapan sistem pembatasan kendaraan bermotor ganjil-genap. Kebijakan tersebut merupakan langkah Anies dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota.
Perluasan ganjil genap akan diberlakukan pada 9 September mendatang. Namun sebelumnya akan dilakukan sosialisasi mulai 7 Agustus hingga 9 September 2019.
Baca juga: Kurangi Polusi Udara, Anies akan Perluas Sistem Ganjil-Genap
Adapun, sosialisasi yang dimaksud adalah menginformasikan masyarakat terkait ruas jalan yang baru diterapkan serta waktu diberlakukannya ganjil genap. Pada pagi hari, ganjil genap diberlakukan hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan untuk sore akan dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.